
Pasangan DIA Yakin Menang di MK

"Insya Allah jika melihat proses sidang nanti, kami yakin, kemenangan ini akan semakin sempurna," ujar juru bicara pasangan DIA, Irwan Ade Saputra saat di hubungi di Makassar, Jumat.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal MI (DIA) menyakini menang pada keputusan akhir di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 18 September 2013.
"Insya Allah jika melihat proses sidang nanti, kami yakin, kemenangan ini akan semakin sempurna," ujar juru bicara pasangan DIA, Irwan Ade Saputra saat di hubungi di Makassar, Jumat.
Menurutnya, meskipun sidang lanjutan akan di mulai pada Senin 7 September 2013, pihaknya menilai materi yang diajukan oleh para penggugat masih sangat lemah dan bersifat asumsi dan tidak bisa di pertangungjawabkan secara akademis dari sisi hukum yang memerlukan pembuktian secara otentik.
"Kami tidak melihat ada unsur Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) seperti yang digugat. Melainkan bersifat asumsi, sebab dalam materi gugatan tidak ada yang mengarah pada unsur TSM tersebut. Selain itu, kami juga melihat gugatannya tidak fokus dan lebih bersifat sporadis," sebutnya.
Ade menuturkan, bila menyimak materi gugatan dari pasangan Supomo Guntur - Kadir Halid (SuKa), St Muhyina Muin - Syaiful Saleh dan Irman Yasin Limpo - Busrah Abdullah, dinilai masih kurang lengkap dan mengambang, oleh sebab itu pasangan DIA optimis kemenangannya akan menjadi sempurna.
"Dalam materi gugatan dikatakan ada mobilisasi PNS, penggunaan KTP secara berlebihan, serta money politik. Kami anggap tuduhan itu hanyalah bersifat asumsi tanpa bukti yang jelas.
"Justru pasangan DIA-lah yang selama ini lebih banyak menjadi korban dari praktek-prakter tidak terpuji dari mereka. Kami yang banyak dirugikan, "ungkapnya.
Terkait video raskin beberapa waktu lalu yang sempat beredar di jejaring sosial yang menjadi alat bukti dalam gugatan, lanjut Ade tidak terlalu menghawatirkan.
"Apalagi video itu bisa direkayasa. Atau kalaupun itu ada, tidak mungkinlah pakai kartu DP Care menukar Raskin (Beras Miskin), karena aturannya jelas," tandasnya. Kendati demikian, proses gugatan di MK adalah hak konstitusional, yang patut dihargai.
Sebelumnya, tiga pasangan Mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar melalui kuasa hukumnya menyatakan dalam gugatan bahwa tergugat mengunakan cara-cara curang salah satunya dengan praktek TSM, selain itu pembagian raskin dan sembako.
Sementara pihak MK pasca sidang perdana pada (3/10) meminta seluruh berkas materi para penggugat agar perbaiki karena dinilai masih kurang bukti dan belum dapat disidangkan karena materi mengambang. ES Syafei
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
