
PN Makasssar memutuskan pemulihan nama baik Yayasan Budi Luhur

Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri(PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan menolak gugatan perdata penggugat Christianto Gunawan (CG) kepada Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Edy Simon dan Ketua Dewan Yayasan Sosial Budi Luhur Benny Phie selaku tergugat atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan putusan memerintahkan penggugat memulihkan nama baik yayasan pengelola kedukaan tersebut.
"Majelis hakim telah memutuskan menolak gugatan dari tergugat dan meminta dalam waktu tujuh hari segera memulihkan nama baik yayasan dari segala tuduhan kepada publik secara terbuka," ujar Penasihat Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Arie Dumais kepada wartawan di Makassar, Rabu.
Hal ini berdasarkan putusan per tanggal 12 September 2023 dengan nomor perkara 517/Pdt.G/2022/PN Mks disebutkan menolak gugatan penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi seluruhnya. Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan penggugat atau tergugat konvensi sebagian.
Menghukum penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk memulihkan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar dan Yayasan-Yayasan yang bernaung dibawah Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, dengan cara melakukan pemberitahuan di media massa dan media sosial dan disebarkan kepada masyarakat luas.
Menolak gugatan penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi selain dan selebihnya.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.747.000.
Menurut Arie, apabila tergugat tidak memiliki itikad baik untuk memulihkan nama baik yayasan serta meminta maaf dalam tempo tujuh hari secara terbuka ke media maupun publik, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya dengan melaporkan balik yang bersangkutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik berdasar pada putusan pengadilan.
"Selama proses sidang delapan bulan lamanya, bersangkutan tidak bisa membuktikan tuduhan kepada yayasan, karena semuanya tidak benar. Menyampaikan permohonan maaf termasuk memulihkan nama baik dan marwah yayasan melalui media dan media sosial. Kalau tidak, kita laporkan," tuturnya menegaskan.
Awalnya, pihak yayasan enggan merespon tuduhan dugaan kecurangan seperti pungutan liar kepada penggugat sebagai mitra penyedia peti jenazah, dan dikenakan biaya cas 10 persen. Namun belakangan akhirnya ditanggapi karena bersangkutan CG mengiring opini ke media tanpa dasar termasuk menggugat ke pengadilan.
Begitupun upayanya melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga melapor ke pihak kepolisian, tetapi usahanya sia-sia karena tidak ada bukti kuat yang mendukung atas laporannya tersebut.
Sebelumnya, pemilik jasa kedukaan penyedia usaha peti jenazah Gloria berinisial CG melaporkan pihak pengelola yayasan ke KPPU hingga ke Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel karena merasa dirugikan atas dugaan pungutan liar membebankan cas peti sebesar 10 persen serta dugaan penggelapan uang yayasan hingga berperkara di pengadilan.
Sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak CG maupun penasihat hukumnya atas putusan pengadilan tersebut berkaitan perkara dugaan perbuatan melawan hukum apakah akan menggelar konferensi pers untuk pemulihan nama baik maupun menempuh langkah banding
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
