Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis.
Isy menjelaskan setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September.
"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.
Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.
Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.
Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dolar AS untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.
Berita Terkait
Imigrasi Polman siapkan langkah strategis dukung golden visa WNA
Jumat, 2 Februari 2024 21:03 Wib
Silmy Karim sebut Imigrasi berperan strategis dalam pengamanan negara
Rabu, 31 Januari 2024 13:03 Wib
Kanim Polewali Mandar sebut capaian Ditjen Imigrasi pada HBI ke-74
Senin, 29 Januari 2024 14:28 Wib
Pj Sekda Gowa harap Puskesmas Somba Opu Akreditasi Paripurna
Kamis, 30 November 2023 8:08 Wib
Pj Sekda Gowa : HUT ke-52 Korpri momentum ASN jaga kekompakan
Kamis, 30 November 2023 7:09 Wib
Pemkab Gowa tingkatkan kapasitas Aparatur Pelaksana MPP Berbasis Digital
Selasa, 28 November 2023 13:11 Wib
Irjen Pol Abdul Karim menjabat Kapolda Banten menggantikan Irjen Pol Rudy H
Senin, 27 November 2023 14:41 Wib
Pj Sekda : ASN Gowa wajib kuasai "public speaking"
Senin, 27 November 2023 14:01 Wib