Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus pelecehan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia lebih dari satu orang.
“Hasil penyidikan sementara, lebih dari satu (tersangka),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun Hengki belum bisa merinci jumlah tersangka yang terlibat karena baru bisa ditetapkan setelah dilakukan proses gelar perkara pada hari ini berdasarkan alat bukti yang ada.
“Tergantung dari alat bukti, apakah sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Hengki menambahkan pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam proses gelar perkara penetapan tersangka.
"Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan juga kami disini menggandeng mitra untuk bersama-sama kami yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK, kemudian dari UPTD PPK DKI," jelasnya.
Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh (body checking) terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Rabu.
"Penyidik sedang bersiap melaksanakan gelar perkara soal kasus Miss Universe," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu.
Senada disampaikan pengacara korban dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggriani yang menyebut gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Mellisa .