Makassar (ANTARA) - Seiring perkembangan waktu dan zaman, bank syariah mulai merambah negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia.
Pada saat 1983 ada deregulasi perbankan dan Bank Indonesia (BI) memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Melalui kebijakan deregulasi perbankan itu, diharapkan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
Pada tahun 1983 tersebut Pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan "sistem bagi hasil" dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.
Penerapan konsep perbankan menjadi sistem nir-bunga, bahkan lembaga keuangan tanpa menggunakan bunga mulai dioperasikan di negara seperti Malaysia dan Indonesia dan bank nirbunga beroperasi berdampingan dengan bank konvensional.
Menyusul deregulasi perbankan di Indonesia, pada tahun 1988, muncul Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan dibuka untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan).
Sejumlah bank konvensional yang lebih awal berdiri juga membuka praktik perbankan syariah, termasuk Bank Central Asia (BCA) yang ada di Indonesia.
Munculnya bank swasta berbasis syariah itu diawali dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia pada 18 – 20 Agustus 1990,
Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI mendapat tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait, hingga akhirnya berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang sesuai akte pendiriannya berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991.
Dalam perkembangannya BMI mampu menorehkan kepercayaan dan rasa aman pada nasabah, sehingga diikuti oleh bank-bank konvensional yang mengubah pola konvensional menjadi sistem perbankan syariah.
Bank Central Asia (BCA) yang membentuk BCA Syariah mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip syariah setelah memperoleh izin operasi syariah dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009.
Jejak BCA Syariah
Dengan mengantongi legalitas dari Gubernur Bank Indonesia pada 2009, BCA Syariah memulai kegiatan operasionalnya sebagai Bank Umum Syariah pada April 2010, menyusul keberhasilan akuisisi dan konversi PT Bank Utama Internasional Bank (UIB) menjadi Bank Umum Syariah oleh perusahaan induk, PT Bank Central Asia Tbk.
Menurut Direktur IT PT Bank BCA Syariah, Lukman Hadiwijaya, ketika itu BCA Syariah sudah memantapkan visi dan misinya menjadi bank syariah yang andal dan terpercaya yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran, penghimpunan dana dan pembiayaan bagi nasabah bisnis dan perseorangan, dengan melakukan berbagai inovasi transaksi digital bagi nasabah.
Sejak awal beroperasi pada 2010, BCA Syariah telah didukung oleh jaringan e-channel yang kuat, ATM, dan EDC BCA, sehingga ini menjadikan nilai tambah bagi nasabah BCA Syariah, karena akses ATM dan EDC BCA yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan nasabah, BCA Syariah mulai mengembangkan layanan mobile banking yang disebut BCA Syariah Mobile, tepatnya di tahun 2014 dan selanjutnya mengembangkan internet banking Klik BCA Syariah di tahun 2017.
Dalam kurun tahun yang sama BCA Syariah meluncurkan kartu co-branding Flazz BCA Syariah dalam rangka mendukung "cashless society" yang memudahkan pembayaran nontunai bagi nasabah.
Hal itu diakui salah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang garmen di Makassar, Nurbaya.
Dia mengatakan, penjualan produknya yang tidak terbatas di Sulsel saja, tetapi sudah lintas provinsi itu lebih mudah dipasarkan dengan pembayaran nontunai. Apalagi untuk segmen pelanggannya yang masuk kategori kelas menengah ke atas.
Pengembangan modernisasi layanan BCA Syariah ini pun pada pertengahan tahun 2023 telah mencatat BCA Syariah Mobile mengalami pertumbuhan transaksi sebesar 47,6 persen secara tahunan (yoy) mencapai 2,2 juta transaksi pada Juni 2023.
Kondisi itu semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi dengan e-channel semakin meningkat dibandingkan dengan transaksi di cabang.
Hal itu tergambar dari frekuensi transaksi BCA Syariah Mobile mencapai 63 persen dari keseluruhan transaksi nasabah di BCA Syariah. Sedang transaksi di cabang sebesar 3 persen, sementara ATM dan EDC secara total mencapai 33 persen dan sisanya pada internet banking sebesar 1 persen.
Lukman mengatakan, fenomena itu membuktikan BCA Syariah Mobile menjadi alat transaksi yang paling banyak digunakan karena kemudahannya dapat digunakan kapanpun dan dimanapun.
BCA Syariah secara berkelanjutan terus meningkatkan fitur dan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transaksi perbankan yang mudah dan aman.
Penyempurnaan fasilitas terus dilakukan, di antaranya pembaharuan (revamp) pada tampilan BCA Syariah Mobile di tahun 2022, penambahan fitur pembayaran QRIS, dan tarik tunai cardless agar nasabah tidak perlu lagi membawa kartu ATM saat melakukan tarik tunai di ATM BCA.
Giatkan digitalisasi
BCA Syariah yang terus melakukan inovasi dari sisi layanan menghadapi modernisasi, pada Juni
2023 telah memperluas akses ke produk tabungan dengan meluncurkan pembukaan rekening online di BCA Syariah Mobile.
Melalui fitur tersebut masyarakat dapat
membuka rekening melalui ponsel tanpa harus ke cabang, sehingga lebih efektif dan efisien bagi nasabah.
Respons positif dari masyarakat atas pembukaan rekening online BCA Syariah itu, dalam jangka kurang lebih dua bulan sejak diluncurkan sudah meraih 233 ribu pembukaan rekening baru di Agustus 2023. Bahkan perolehan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sekitar 35 persen mencapai Rp9,4 triliun dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp7,3 triliun.
Sementara jumlah nasabah mencapai 513 ribu, tumbuh 154 persen dibandingkan Agustus 2022 yang tercatat 201 ribu nasabah.
Di sisi operasional, proses kerja secara digital juga terus ditingkatkan untuk menambah efisiensi dan percepatan proses kerja. Sebagai gambaran, BCA Syariah telah melakukan otomasi proses pengajuan pembiayaan Emas iB melalui penggunaan Robotic Process Automation (RPA), serta berbagai solusi digital lainnya yang digunakan untuk pengembangan kapasitas karyawan.
Modernisasi layanan yang dilakukan oleh BCA Syariah merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan perolehan dana murah. Karena itu, BCA Syariah menargetkan DPK pada akhir 2023 dapat tumbuh pada kisaran 10-12 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp9,5 triliun.
Prestasi yang diperoleh BCA Syariah tersebut menjadi bukti jika praktik perbankan dengan sistem syariah dapat berjalan seiring dengan bank konvensional yang lebih awal eksis. Bahkan dalam kiprahnya, BCA Syariah sekaligus dapat menunjukkan jika modernisasi layanan yang dilakukan mampu menjawab tantangan global.
Berita Terkait
Pembiayaan syariah MUF hingga September 2024 mencapai Rp2,9 triliun
Jumat, 11 Oktober 2024 6:52 Wib
Pemprov Sulsel siap berkolaborasi terkait ekonomi dan keuangan syariah
Rabu, 2 Oktober 2024 8:56 Wib
Sekda: Sulsel berpotensi menjadi pusat ekonomi syariah
Rabu, 2 Oktober 2024 8:36 Wib
BI-Pemprov Sulsel dukung pengembangan ekonomi keuangan syariah
Rabu, 2 Oktober 2024 7:44 Wib
Volume transaksi QRIS melalui BSI tumbuh 30 persen selama PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 25 September 2024 14:48 Wib
OJK dorong pengembangan keuangan syariah kepada generasi muda
Kamis, 19 September 2024 21:48 Wib
BSI resmi meluncurkan Indonesia Islamic Financial Center
Selasa, 17 September 2024 15:56 Wib
Presiden Jokowi meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center
Selasa, 17 September 2024 13:24 Wib