
Peserta PBI Jaminan Kesehatan bisa diaktifkan kembali, ini kriterianya

Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Manado, Sulawesi Utara, Betsy Roeroe mengatakan, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) bisa diaktifkan kembali bila memenuhi kriteria.
"Kriteria peserta PBIJK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026," kata Betsy di Manado, Senin.
Kriteria kedua, kata dia, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, apabila peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Dia mengatakan, peserta PBIJK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, dinas sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi dan telah disetujui Pusdatin Kementerian Sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi pengaktifan kembali status JKN peserta tersebut."kata Betsy.
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku pada 1 Februari 2026.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
