
DKPP Keliru Salahkan Polisi dalam Kasus SBD

"Jadi DKPP tidak tepat mempersalahkan Polisi karena Polisi mengamankan kotak suara sebagai alat bukti karena ada tanda dugaan tindak pidana pemilu di SBD," katanya.
Kupang (ANTARA Sulbar) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Nikolaus Pira Bunga menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah keliru menyalahkan Polisi dalam kasus Pilkada Sumba Barat daya (SBD).
Tudingan terhadap Polisi sebagai peruncing dalam kasus Pilkada SBD mengindikasikan bahwa, DKPP tidak memahami masalah Pilkada SBD secara utuh dan menyeluruh, kata Nikolaus Pira Bunga, di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi pernyataan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Saut Hamonangan Sirait, yang mengatakan sengketa Pilkada SBD kian meruncing karena polisi ikut terlibat dalam hal membuka kotak suara di kantor polisi, kemudian melakukan penghitungan ulang suara.
Hasil penghitungan ulang itulah yang dijadikan sebagai dasar bagi KPU Sumba Barat Daya menggelar pleno ulang penghitungan suara, kata Sirait.
Menurut Pira Bunga, jika DKPP memahami persoalan Pilkada SBD secara menyeluruh dan utuh, maka DKPP seharusnya mempersalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat keputusan tidak berdasarkan fakta hukum dan bukan menyalahkan polisi.
Polisi kata Pra Bunga hanya menjalankan tugas berdasarkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu, Polisi tentunya harus bisa menunjukkan alat bukti, dan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan tindak pidana pemilu ini adalah kota surat suara.
"Jadi DKPP tidak tepat mempersalahkan Polisi karena Polisi mengamankan kotak suara sebagai alat bukti karena ada tanda dugaan tindak pidana pemilu di SBD," katanya.
Dalam kaitan ini pula kata Nikolaus Pira Bunga, polisi menjalankan tugas atas perintah undang-undang bukan atas dasar pesanan.
Karena itu, DKPP mestinya turun ke lapangan untuk meminta keterangan dari semua pihak yang ada kaitan dengan kasus SBD, termasuk mantan anggota KPU Sumba Barat Daya untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, sebelum mengambil tindakan, katanya.
Pandangan hampir senada disampaikan secara terpisah oleh mantan Ketua KPU SBD Johanes Bili Kii, yang menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memahami dengan baik kasus Pilkada Sumba Barat Daya.
DKPP menurut dia, hanya mendapat informasi sepihak sehingga keputusannya tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran.
"DKPP tidak mengerti duduk persoalan kasus Pilkada SBD secara baik. Masa kami dianggap bersekongkol menggelembungkan suara pasangan incumbent (Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto atau Paket KONco OLE ATE)," katanya.
DKPP seharusnya jangan terjebak dengan informasi sepihak yang memutarbalikan fakta. Mestinya DKPP mengkaji informasi yang masuk dengan lebih baik sebelum membuat keputusan," kata Bili Kii yang telah di vonis penjara 13 bulan dalam kasus SBD. E.S. Syafei
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
