Logo Header Antaranews Makassar

Pengamat : Otonomi Mestinya Cukup Satu

Senin, 4 November 2013 12:52 WIB
Image Print
"Otonomi mestinya cukup satu saja. Kita di Indonesia terlalu banyak tingkatan pemerintahan dan akibatnya masing-masing tingkatan pemerintahan berjalan sendiri-sendiri. Kondisi ini sangat menggangu pelayanan publik, kata Tubahelan di Kupang, Senin, te

Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum mengatakan otonomi mestinya cukup satu saja, tidak perlu ada otonomi provinsi dan ada otonomi kabupaten/kota.

"Otonomi mestinya cukup satu saja. Kita di Indonesia terlalu banyak tingkatan pemerintahan dan akibatnya masing-masing tingkatan pemerintahan berjalan sendiri-sendiri. Kondisi ini sangat menggangu pelayanan publik, kata Tubahelan di Kupang, Senin, terkait revitalisasi otonomi daerah.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan otonomi daerah sudah kehilangan rohnya.

Tubahelan yang juga mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu menambahkan di negara-negara lain, hanya menganut otonomi satu tingkatan.

"Hanya ada negara dan daerah otonomi. Tidak seperti di Indonesia, ada otonomi provinsi, ada otonomi kabupaten/kota bahkan sampai ke kecamatan," katanya.

Pada masa Orde Lama, misalnya, ada tiga tingkatan otonomi, ada otonomi provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Menurut dia, mestinya cukup hanya satu tingkatan otonomi. Jika provinsinya otonomi maka kabupaten/kota dekonsentrasi atau sebaliknya.

"Hal ini baik karena pembagian kewenangan dan pelayanan publik lebih efektif dan perangkatnya juga tidak terlalu banyak sehingga secara otomatis akan menghemat anggaran negara," ujarnya.

Artinya, kata dosen hukum administrasi pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu, sekarang terlalu banyak tingkatan pemerintahan, sehingga roda pemerintahan berjalan menjadi tidak efektif.

"Di masa orde lama sampai tiga tingkatan yaitu tingkat provinsi tingkat satu, kabupaten/kota tingkat dua dan kecamatan/kelurahan tingkat tiga," katanya mencontohkan.

Kemudian dalam UU 5 Tahun 1974 berubah menjadi dua tingkatan, tetapi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi juga terbatas dan kewenangan lebih banyak di pusat.

"Sekarang berubah ke otonomi tetapi tidak jelas. Mestinya diperjalas, otonomi yang mana, otonomi kabupaten/kota atau provinsi. Arah kita tidak terlalu jelas, pengaturan dan implementasi juga kabur," katanya.

Akibatnya, tambah Tubahelan, kabupaten/kota jalan sendiri-sendiri, provinsi juga jalan sendiri dan rakyatlah yang menjadi korban.

"Kita butuh adanya penegasan, apakah otonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penegasan ini tentu harus ditindaklanjuti melalui revisi UUD 1945," katanya menegaskan. L. Molan



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026