
KPU : Keputusan Hasil Pilkada SBD Masih Misterius

"Tetapi apakah ada lembaga yang lebih tinggi lagi untuk menggugat pusat MK tersebut? Ini juga menjadi masalah, sehingga siapa yang bakal dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati SBD periode 2013-2018 masih tetap menjadi misteri," katanya.
Kupang (ANTARA Sulsel) - KPU Nusa Tenggara Timur menegaskan pelaksanaan Pilkada di Sumba Barat Daya (SDB), baik secara prosedural maupun substansial sudah selesai, namun siapa yang bakal ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati SBD terpilih periode 2013-2018, masih misterius.
"Masa jabatan Bupati SBD periode 2008-2013 akan berakhir pada 27 Desember, namun siapa yang akan ditetapkan oleh Mendagri untuk dilantik menjadi bupati-wakil bupati SBD periode 2013-2018, kami juga tidak tahu," kata juru bicara KPU NTT Djidon de Haan dalam sebuah diskusi terbatas yang diselenggarakan Harian Timor Express di Kupang, Sabtu.
Diskusi terbatas yang dipimpin Pemred Harian Umum Timor Express Simon Petrus Nilli menghadirkan pihak Bawaslu, pengamat hukum administrasi, pengamat hukum pidana, kalangan media massa serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi dalam upaya menyelesaikan kisruh pilkada SBD yang hingga kini belum berhasil menetapkan siapa yang bakal memimpin di ujung barat daya Pulau Sumba itu untuk lima tahun ke depan.
Pilkada yang berlangsung pada 5 Agustus 2013 itu telah menetapkan pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013-2018 oleh KPU setempat pimpinan Yohanes Bili Kii, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan surat suara pada 10 Agustus 2013.
Keputusan pleno KPU SBD tersebut diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dengan menolak semua gugatan tergugat atas nama pasangan Kornelius Kodi Mete (incumbent) dengan Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE).
Pasangan KONco OLE ATE tidak hanya menggugat dalam bentuk sengketa pilkada ke MK, tetapi juga menggiringnya ke wilayah pidana pemilu, dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Ketika pihak penuntut umum (Kejaksaan Waikabubak) meminta bukti kecurangan hasil Pilkada SBD, baru diketahui adanya penggembungan surat suara yang dilakukan oleh KPU SBD untuk memenangkan pasangan MDT-DT yang seharusnya menjadi hak dari pasangan KONco OLE ATE.
KPU SBD pun menggelar pleno penghitungan ulang pada 26 September, dan menetapkan pasangan KONco OLE ATE sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013-2018.
"Langkah KPU SBD dengan menggelar ulang hasil pleno tersebut adalah sebuah tindakan yang cacat hukum, karena tidak ada regulasi dari KPU yang mengatur tentang hal itu, apalagi mementahkan putusan MK yang bersifat final dan memikat," kata Djidon menambahkan.
Pengamat hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh KPU pimpinan Yohanes Bili Kii itu adalah cacat hukum, dan tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenaran untuk memenangkan pasangan KONco OLE ATE.
"Memang ada fakta hukum yang membuktikan adanya kecurangan, tetapi MK sebagai pengadilan tertinggi dalam mengadili sengketa pilkada, sudah mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan memikat, yang tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun," kata mantan Ketua Ombudsman RI Pewakilan NTT-NTB itu menegaskan.
Ia menambahkan sesuai putusan hukum yang ada maka pasangan MDT-DT yang lebih berpotensi untuk ditetapkan dan dilantik oleh Mendagri sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD periode 2013-2018, tetapi hal itu tidak mudah untuk diputuskan, karena KONco OLE ATE juga punya bukti tentang adanya kecurangan tersebut.
Tubahelan mengatakan jika ada aturan yang mengatur tentang peninjauan kembali (PK) atas putusan MK tersebut maka pasangan KONco OLE ATE punya ruang untuk menggugat kembali putusan tersebut berdasarkan bukti baru dari hasil pidana pemilu.
Djidon de Haan menambahkan kisruh pilkada SBD akan berakhir jika MK meninjau kembali putusannya tersebut atau dilakukan pemilu ulang untuk mendapatkan hasil pilihan riil dari masyarakat.
"Tetapi apakah ada lembaga yang lebih tinggi lagi untuk menggugat pusat MK tersebut? Ini juga menjadi masalah, sehingga siapa yang bakal dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati SBD periode 2013-2018 masih tetap menjadi misteri," katanya.
Ia menambahkan Mendagri Gamawan Fauzi akan dengan sangat hati-hati dalam mengkaji masalah ini sebelum mengambil sebuah keputusan yang bisa diterima oleh seluruh rakyat SBD. arnaz
Pewarta : Laurensius Molan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
