Kupang (ANTARA Sulsel) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto "KONco OLE ATE" menyatakan ikhlas menerima hasil Pilkada di daerah itu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka.
"Saya sudah tegaskan berulang kali langsung kepada para pendukung maupun lewat media massa, bahwa saya menerima dengan iklas keputusan MK terhadap Pilkada di Sumba Barat Daya dan mengajak seluruh masyarakat di daerah ini untuk menjaga keamanan dan terus menciptakan perdamaian untuk kelanjutan pembangunan ke depan," kata Cabup Kornelius Kodi Mete, ketika dihubungi dari Kupang, Minggu.
Bupati Sumba Barat Daya "incumbent" itu dihubungi terkait reaksi masyarakat terutama para pendukung pasangan "KONco OLE ATE" yang anarkis yang menelan korban jiwa sebagai wujud ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada, setelah putusan MK.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya terhadap sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor: 103/PHPU.D-XI/2013 ini menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr Kornelius Kodi Mete-Drs Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon.
Dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBD yang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan pasangan calon Markus Dairo Talu SH-Drs Dara Tanggu Kaha sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaksanaan Pilkada Sumba Barat Daya memakan dua korban tewas. Korban tewas adalah Asterius Toda Bili (40), warga Kampung Kumi Baba, Desa Bukembero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Mbora Tiala (48).
Menurut Kodi Mete yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Sumba Barat Daya hingga Desember 2013 itu, Indonesia adalah negara hukum, sehingga sebagai warga negara yang baik harus taat dan tunduk pada putusan pengadilan seperti MK yang final dan mengikat.
"Selaku pemohon, kami sudah mengikuti aturan dengan menggugat di MK. Dengan demikian, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi," katanya.
Ia menambahkan apaila ada pihak yang masih menolak dengan melakukan tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum lainnya, merupakan tindakan main hakim sendiri atas nama pribadi dan bukan atas nama kelompok atau pasangan KONco OLE ATE.
"Saya menghimbau masyarakat Sumba Barat Daya (SBD), khususnya pendukung Paket KONco OLE ATE untuk tidak bersedih dan menangis karena begitulah pertandingan dalam politik harus ada yang kalah dan menang sehingga harus menerima keputusan ini," katanya.
Sebelumnya , Komisi KPU Sumba Barat Daya menetapkan pasangan calon Markus Dairo Talu SH-Drs Dara Tanggu Kaha (paket MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih.
Pasangan MDT-DT ini sebagai jawara mendulang suara terbanyak, yakni 81.543 suara atau 47,62 persen dari total suara sah. MDT-DT unggul atas pasangan dr Kornelius Kodi Mete-Drs Daud Lende Umbu Moto (paket KONco OLE ATE) yang meraih 79.498 suara (46,43 persen) dan pasangan Jacob Malo Bulu, BSc-John Mila Mesa Geli, SE, MM (Paket Manis) dengan 10.179 suara (5,94 persen). L. Molan

