
Pemerintah wajibkan produk hewan beredar di Sulbar penuhi kaidah ASUH

Mamuju (ANTARA) - Pemerintah mewajibkan semua produk hewan yang beredar di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) harus lebih dulu memenuhi kaidah aman sehat utuh dan Halal (ASUH).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar Nur Kadar, di Mamuju, Sabtu, mengatakan kaidah ASUH harus dipenuhi untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan.
Menurut dia, pemerintah Sulbar juga telah mengatur tata cara dan persyaratan produk pangan asal hewan yang akan dipasarkan ke dalam wilayah itu.
"Hal persyaratan tersebut, untuk meminimalisir atau menghilangkan risiko terbawanya penyakit hewan atau penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menjamin mutu serta keamanan produk hewan untuk dikonsumsi masyarakat," katanya.
Ia menyebut persyaratan tersebut berupa surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan dari atau keluar Sulbar yang menegaskan bahwa produk tersebut telah layak dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah di Sulbar juga akan terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan yang masuk ke Sulbar agar aman dikonsumsi.
"Pemerintah juga telah memberikan penjelasan kepada setiap pelaku usaha yang akan memasukkan produk hewan di Sulbar, seperti yang dilakukan kepada perusahaan Hipermart yang akan memasok produk tersebut," katanya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
