Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan somasi yang dilayangkan sejumlah advokat kepada Presiden Joko Widodo merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis, menanggapi adanya somasi tersebut.
Sebelumnya sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait berbagai peristiwa politik dan hukum yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Para advokat menilai ada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada respons khusus atas somasi tersebut.
Menurut dia, dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum.
Berita Terkait
Sekjen Gerindra: Jokowi justru mendorong pertemuan Megawati-Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
Jokowi tegaskan susunan kabinet mendatang hak prerogatif Presiden Terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 19:25 Wib
Presiden Joko Widodo pimpin rapat penanganan pengungsi Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 15:23 Wib
Istana menanggapi rencana Prabowo bentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 13:20 Wib
Basuki sebut Presiden Jokowi "down" saat gol timnas dianulir wasit
Selasa, 30 April 2024 6:34 Wib
Jokowi memperkenalkan Prabowo pada pemimpin baru Singapura
Senin, 29 April 2024 18:41 Wib
PM Singapura mengakui kepemimpinan Presiden Jokowi bagi Indonesia dan kawasan Asia Tenggara
Senin, 29 April 2024 14:11 Wib
Presiden Jokowi: 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib