Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, menyebut aturan itu tertera dalam Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk menyusun kajian awal terhadap laporan yang masuk, apakah memenuhi syarat formal/material atau tidak," kata Puadi.
Puadi menilai pengawas akan melanjutkan ke tahap klarifikasi kepada pihak terlapor yang diduga melanggar menurut pelapor, jika hasil kajian laporan sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perbawaslu 7/2022.
Kalau ternyata laporan tidak memenuhi persyaratan, maka hasil kajian itu akan disampaikan kepada pelapor bahwa laporan belum memenuhi syarat.
Syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor serta pihak terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau ayat 4 Perbawaslu 7/2022.
Pasal 8 Ayat 3 Perbawaslu 7/2022 mengatur jangka waktu pelaporan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pasal 8 Ayat 4 Perbawaslu 7/2022 mengatur waktu pelaporan dilakukan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan pasangan calon sampai hari pemungutan dan penghitungan suara, jika pelanggaran Pemilu diduga terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sedangkan syarat material meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian serta bukti.
Dia menegaskan hasil kajian Bawaslu bukan terkait keputusan final bahwa terlapor melanggar atau tidak melanggar administrasi pemilu.