Logo Header Antaranews Makassar

Dewan Per Ajak Masyarakat Awasi Media

Rabu, 5 Februari 2014 15:57 WIB
Image Print
"Tapi kalau mengawasi atau protes terhadap pemberitaan harus sesuai aturan agar tidak melanggar hukum," kata anggota Dewan Pers Imam Wahyudi saat melakukan dialog interaktif di sebuah radio di Kota Palu, Rabu.

Palu (ANTARA Sulsel) - Dewan Pers mengajak masyarakat untuk mengawasi pemberitaan di media massa sebagai bentuk pengawalan terhadap kebebasan pers.

"Tapi kalau mengawasi atau protes terhadap pemberitaan harus sesuai aturan agar tidak melanggar hukum," kata anggota Dewan Pers Imam Wahyudi saat melakukan dialog interaktif di sebuah radio di Kota Palu, Rabu.

Wakil Ketua Bidang Pengaduan di Dewan Pers ini mengatakan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga sering terjadi pelanggaran saat melakukan protes.

"Ada mekanismenya saat protes berita, seperti melayangkan hak jawab dan selanjutnya melaporkan langsung ke Dewan Pers," katanya.

Mantan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ini mengatakan masih banyak pula warga yang melaporkan ketidakpuasan terhadap berita langsung ke polisi padahal sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri untuk mengatasi permasalahan berita melalui Undang-Undang Pers. "Ini yang harus dipahami," katanya.

Menurutnya, kebebasan pers bertujuan agar kehidupan bernegara terkontrol yang akhirnya bermuara kepada kepentingan untuk masyarakat luas.

"Bebas berarti dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi tapi harus dalam koridor hukum dan kode etik profesi," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers lainnya Yosep Adi Prasetyo mengatakan masyarakat tidak boleh melakukan pengancaman saat melakukan protes terhadap sebuah berita berita karena justru akan memperkeruh suasana.

"Dewan Pers siap membantu menyelesaikan aduan kasus pers lainnya," katanya.

Kedatangan Dewan Pers ke Sulawesi Tengah adalah dalam rangkan melakukan mediasi terhadap pemberitaan di Harian Radar Poso yang dinilai merugikan atau pihak yang diberitakan yakni Polres Poso di Kabupaten Poso.

Permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan damai dan adil dengan beberapa hal yang disepakati antara lain polisi menjamin keamanan wartawan, Polres Poso segera membuat hak jawab dan akan dimuat di Harian Radar Poso, serta wartawan harus lebih profesional dalam membuat karya jurnalistik. B.S. Hadi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026