Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia Dwiyanto Prihartono mengajak semua pihak untuk mempertahankan hasil Pemilu 2024 berdasarkan mekanisme yang ada.
"Hasil Pemilu sesuai mekanisme yang ada harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk antara lain Hak Angket," kata Dwiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pihak yang tidak puas dengan hasil sementara harus tetap menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam penyelesaian perselisihan terkait pemilu.
Dia mengingatkan KPU adalah lembaga resmi menurut undang-undang yang harus dirujuk terkait hasil Pemilu dan saat ini belum menerbitkan hasil penghitungan final.
"Sehingga berdasarkan hukum dan etika politik para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus pula menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," katanya.
Penghitungan suara oleh KPU masih dalam proses sampai dengan batas waktu tanggal 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Keberatan atas hasil KPU juga sudah ada mekanismenya sehingga tidak diperlukan upaya yang di luar jalur yang telah disediakan.
"Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apapun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai kepentingan sekelompok orang menjadi langkah yang berakibat terjadinya salah paham bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.
"Hasil pemilu belum ada, tapi sudah ada yang bermanuver atas hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan," katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aliansi Advokat Indonesia: Pertahankan hasil pemilu sesuai mekanisme
Berita Terkait
Ari Dwipayana menanggapi somasi advokat kepada Jokowi
Kamis, 7 Desember 2023 12:11 Wib
Advokat Roy Rening didakwa rintangi penyidikan Lukas Enembe
Rabu, 27 September 2023 18:30 Wib
Kongres Advokat Indonesia memutuskan menonaktifkan Denny Indrayana
Kamis, 20 Juli 2023 17:48 Wib
MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Kamis, 15 Juni 2023 15:20 Wib
Pakar hukum kritik gugatan yang diajukan advokat terkait kewenangan jaksa sidik tipikor
Kamis, 11 Mei 2023 18:12 Wib
AAI mengingatkan advokat hormati profesi hakim
Selasa, 28 Februari 2023 14:28 Wib
Otto ingatkan 730 advokat baru Peradi soal wadah tunggal
Rabu, 18 Januari 2023 8:35 Wib
IAIN Parepare gandeng Ikadin Sulsel tingkatkan SDM mahasiswa pendidikan hukum
Kamis, 24 November 2022 19:48 Wib