Logo Header Antaranews Makassar

Dishutbun Laporkan Perambahan Hutan ke Polisi

Senin, 6 Juli 2009 19:21 WIB
Image Print

Palopo, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Setelah adanya laporan mengenai banyaknya penemuan perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh warga, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kota Palopo kembali melaporkan tindak perambahan hutan ke polisi.

Kadis Hutbun, Zulkarnaen Abduh didampingi Kasi Pengawasan dan perlindungan Hutan, Yahya, di Palopo, Senin, mengatakan, pihaknya telah melaporkan tindak perambahan hutan ke Mapolres Palopo.

Tindakan itu diambil setelah banyaknya temuan tindak perambahan yang dilakukan oleh warga maupun instansi tertentu ,apalagi kawasan itu merupakan kawasan hutan lindung.

"Kami melapor karena adanya dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung yang harusnya terjaga dari perambahan oleh siapapun itu," terang Yahya.

Laporan dugaan adanya perambahan hutan itu langsung ke bagian Unit Tata Urusan Dalam (TAUD) Mapolres Palopo. laporan tertulis itu ditandatangani oleh Kadis Hutbun, Zulkarnaen Abduh bersama Kasi Pengawasan dan perlindungan Hutan, Yahya.

Dikatakannya, perambahan hutan lindung itu terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Wara barat, Desa Padanglambe.

"Saat ini saya telah mengantongi nama-nama pelaku perambahan hutan dan nama-nama itu sudah diserahkan ke Mapolres Palopo," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan jika di wilayah kawasan hutan lindung itu juga terdapat pembangunan rumah yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) kota Palopo.

Pembangunan rumah program Komunitas Adat Terpencil (KAT) itu merupakan program pembangunan 80 unit rumah untuk warga adat terpencil.

Dalam program KAT tersebut akan dibangun 80 unit rumah. Padahal, Dishutbun telah melakukan proyek gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) sejak 2008 lalu.

"Pada dasarnya, kami sangat menyetujui program KAT, asal tidak ada yang merusak wilayah hutan lindung," ucapnya.

(T.PK-MH/F003)