Logo Header Antaranews Makassar

KPU Sulbar Berharap Media Bersikap Netral

Rabu, 12 Maret 2014 21:00 WIB
Image Print
"Kewenangan mengawasi media ada di KPID dan Dewan Pers. KPU dan Panwaslu tidak punya kewenangan penuh untuk mengatur media," kata dia.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat berharap media cetak, elektronik dan online bersikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.

"Tidak lama lagi masa kampanye terbuka dan kampanye melalui media massa akan dimulai. Kita harap, media massa berimbang dan menghargai kode etik yang diatur dalam undang-undang," kata Adi Arwan Alimin dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sulbar dalam rapat koordinasi penyiaran kampanye Pemilu 2014, di kantor KPU Sulbar, Rabu.

Kegiatan ini juga dihadiri komisioner KPU Sulbar Nurdin Passokkori, Ketua KPID Sulbar Mustikawati serta sejumlah media cetak, elektronik maupun online yang ada di Mamuju.

Adi menyampaikan, media massa memiliki peran strategis dalam mengawal proses berdemokrasi di negara ini. Maka dari itu, jurnalis diharapkan bisa menempatkan diri agar pelaksanaan pemilu berlangsung demokratis.

Komisioner KPU Sulbar Nurdin Passokkori dalam penjelasannya menyampaikan media sebagai kontrol dan pengawas pemilu memiliki andil besar dalam mengawal kegiatan demokrasi yang diselenggarakan sekali dalam lima tahun ini.

Namun demikian, media pun akan ikut dikontrol lembaga penyiaran terkait bagaimana media menerima proposal kampanye pemilu.

"Kewenangan mengawasi media ada di KPID dan Dewan Pers. KPU dan Panwaslu tidak punya kewenangan penuh untuk mengatur media," kata dia.

Nurdin juga mengatakan kampanye melalui media massa itu bisa dalam tiga bentuk yakni pemberitaan, penyiaran maupun iklan kampanye.

"Karena di sini tidak ada Dewan Pers, maka pimpinan media yang diharapkan bisa menjadi penyortir dan kontrol sebelum menyiarkan iklan kampanye," ujar Nurdin.

Terkait dengan iklan kampanye, Nurdin menekankan harus sesuai prinsip penyiaran adil dan berimbang,

"Penyiaran melalui radio itu hanya 10 spot setiap hari dan satu spot hanya dibolehkan 60 detik. Sedangkan TV juga diatur yakni 10 spot setiap hari dan satu spot itu hanya boleh 30 detik," kata Nurdin.

Ketua KPID Sulbar Mustikawati mengatakan bahwa rapat koordinasi KPU dan KPID adalah menindaklanjuti hasil kesepakatan di pusat dan berharap lembaga penyiaran yang ada itu harus berizin dan KPID menegaskan tidak menoleransi lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026