
Pemilu - Libatkan Anak Berkampanye Sebagai Pelanggaran

"Itu jelas pelanggaran. Kami sudah berulang ulang menyerukan kepada partai politik dan Stakeholder yang terkait untuk tidak melibatkan anak-anak berkampanye, tapi faktanya masih banyak anak-anak ikut berkampanye," kata anggota LPA Sulsel Husaimah Hus
Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pelibatan anak-anak dalam berbagai kampanye Partai Politik adalah bentuk pelanggaran.
"Itu jelas pelanggaran. Kami sudah berulang ulang menyerukan kepada partai politik dan Stakeholder yang terkait untuk tidak melibatkan anak-anak berkampanye, tapi faktanya masih banyak anak-anak ikut berkampanye," kata anggota LPA Sulsel Husaimah Husain di Makassar, Senin.
Ia menuturkan, meskipun pihaknya telah menyerukan terkait pelanggaraan itu, namun disisi lain tiap parpol telah melarang paraa simpatisan membawa anak, akan tetapi dikembalikan lagi kepada orang tua tersebut.
"Alasan klasik orang tua saaat membawa anaknya berkampnye adalah tidak ada yang menjaganya. Selain itu ada alasan hiburan yang disajikan saat berkampnye. Padahal membawa anak-anak itu sangat rawan termasuk tidak nyaman saat kampanye itu berlangsung," paparnya.
Menurut dia, adalah kesadaran orang tua yang paling penting agar tidak membawa anaknya ikut berkampanye selain rawan juga membebani psikologi anak tersebut.
"Kami di LPA hanya sebatas menyerukan, seharusnya stakeholder seperti panwas yang harus mengawasi secara ketat terkait hal itu," ucapnya.
Terpisah, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel Zulfikarnain juga mengkritik sejumlah parpol yang melaksanakan kampanye dengan melibatkan anak dibawah umur.
Jelas hal itu masuk dalam kategori melanggar Undang-Undang tentang perlindungan anak dan kampanye pemilu. Kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 63 dan Pasal 87 terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.
Sanksi Pelibatan anak dalam kegiatan politik bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak maupun yang belum genap berusia 17 tahun dalam kampanye, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Disebutkan, kegiatan kampanye terbuka dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih.
"Harapan kami, KPU dan Bawaslu dapat menindak tegas parpol yang mengeksploitasi anak. Aturan dan acuannya jelas, JPPR Sulsel mengharapkan tindakan tegas Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran eksploitasi anak dalam tiap kampanye," tegasnya. M Yusuf
Pewarta : Oleh Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
