
JK-Win Unggul di Kecamatan Nuha

Sorowako, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Dari 12 Tempat Pemungutan suara Pilpres di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto meraih suara terbanyak 51,85 persen atau mencapai 4.799 suara dari 9.255 pemilih.
Pemantauan di areal tambang nikel PT Inco Sorowako, Rabu, pasangan yang meraih suara terbanyak kedua adalah SBY-Boediono 39,81 persen atau mencapai 3.684 suara dan pasangan Megawati-Prabowo 8,34 persen atau mencapai 772 suara.
suasana Sorowako tampak adem ayem sepanjang acara pemilihan presiden (Pilpres). Dari sekitar 14.000 pemilih yang berhak memilih, termasuk pemilih yang menggunakan KTP di Kecamatan Nuha, hanya 9.255 yang datang di 12 TPS yang ada di Kecamatan itu.
Menurut Camat Nuha, Amran Aminuddin, Pilpres berjalan lancar dan aman di Kecamatan Nuha yang terdiri dari Desa Magani, Sorowako, Nikkel, Matano dan Nuha.
"Alhamdulillah Pilpres berjalan baik tanpa kendala dan aman. Mudah-mudahan selanjutnya juga terus lancar dan aman. Sementara ini tidak ada gangguan keamanan maupun hambatan lainnya. Kertas suara juga cukup sehingga kekhawatiran bila yang menggunakan KTP ikut memilih maka kertas suara tidak cukup ternyata tidak terbukti,? ujar Amran Aminuddin.
Di TPS 02 di Desa Magani, Kecamatan Nuha, hanya ada sekitar 15 pemilih yang menggunakan KTP. Secara umum pemilih yang menggunakan KTP tidak terlalu signifikan jumlahnya, katanya.
(T.PSO-099/F003)
DUA KALI MENCENTANG BERURUSAN PANWASLU
Makassar, 8/7 (ANTARA) - Andi Ernawaty (23) terpaksa harus berurusan dengan Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar, Rabu, disebabkan mencentang di dua TPS.
Ibu rumah tangga ini melakukan pecontrengan dua kali oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan Suara (TPS) 03 kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Abdul Haeba.
Sebelumnya, Ernawaty melakukan pencontrengan di salah satu TPS kecamatan Bontoala Makassar.
"Ernawaty ini memang mempunyai dua kertas undangan di TPS Tallo dan Bontoala," katanya.
Dia menuturkan, Panwaslu akan mengklarifikasi kembali kasus ini kepada Ernawaty, jika setelah memeriksa ternyata mengadung unsur kesengajaan mencentang dua kali akan kami limpahkan ke pihak kepolisian.
Namun, katanya, sebenarnya Ernawaty yang melapor dirinya sendiri di petugas KPPS Suangga, jika dirinya telah melakukan pencontrengan di Bontoala setelah kertas suaranya sudah masuk di kotak suara.
"Kamis (9/7) besok, Panwaslu akan memanggil lagi untuk klarifikasinya, jangan sampai ada aktor intelektual di belakangnya yang sengaja menyuruhnya untuk mencontreng dua kali," jelas Haeba.
Tindakan pencontrengan dua kali ini akan dapat dikenakan sanksi penjara minimal enam bulan dan maksimal 24 bulan.
"Jika ada unsur kesegajaan. Ya sanksinya penjara minimal enam bulan dan maksimal 24 bulan," ***1***
(T.PSO-101/B/F003/F003) 08-07-2009 19:18:56
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
