Polres Majene usut dugaan pemotongan dana BOS
Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengusut kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH, S.Sos, MH di Majene, Sabtu, mengatakan, Polres Majene telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana BOS oleh
Disdikpora Kabupaten Majene.
Ia mengatakan, dugaan pemotongan dana BOS tersebut diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Disdikpora Kabupaten Majene.
Menurut dia, Polres Majene telah melaksanakan gelar perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan Pungli dana BOS yang diduga dilakukan pada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOS ini diduga dilakukan sejak Maret sampai April 2024," katanya.
Ia menyampaikan, setelah gelar perkara dilakukan maka disepakati tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli
atau pemotongan dan BOS tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Polres Majene serius menangani kasus ini untuk memberantas praktik korupsi dan pungli di sektor pendidikan sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, penanganan kasus ini akan transparan dan akuntabel, agar memberikan efek jera kepada para pelaku pungli dan mencegah kasus seperti ini terulang di masa depan.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan serius mengenai dugaan pemotongan dana BOS yang telah sampai tahap penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan oknum paling bertanggung jawab dalam kasus ini untuk ditindak sesuai aturan hukum," katanya.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH, S.Sos, MH di Majene, Sabtu, mengatakan, Polres Majene telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana BOS oleh
Disdikpora Kabupaten Majene.
Ia mengatakan, dugaan pemotongan dana BOS tersebut diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Disdikpora Kabupaten Majene.
Menurut dia, Polres Majene telah melaksanakan gelar perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan Pungli dana BOS yang diduga dilakukan pada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOS ini diduga dilakukan sejak Maret sampai April 2024," katanya.
Ia menyampaikan, setelah gelar perkara dilakukan maka disepakati tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli
atau pemotongan dan BOS tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Polres Majene serius menangani kasus ini untuk memberantas praktik korupsi dan pungli di sektor pendidikan sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, penanganan kasus ini akan transparan dan akuntabel, agar memberikan efek jera kepada para pelaku pungli dan mencegah kasus seperti ini terulang di masa depan.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan serius mengenai dugaan pemotongan dana BOS yang telah sampai tahap penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan oknum paling bertanggung jawab dalam kasus ini untuk ditindak sesuai aturan hukum," katanya.