Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi menerbitkan 12 rekomendasi terkait Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan .
"Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel telah menyampaikan 12 rekomendasi berupa saran dan pendapat untuk kiranya menjadi perhatian Pemprov Sulsel," kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sulsel Mizar Roem di Makassar, Kamis.
Rekomendasi tersebut yakni, kepada bapak Pj Gubernur Sulsel agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mampu mencapai sarapan anggaran 100 persen untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran dan perlu dilakukan analisis lebih mendalam.
Selanjutnya, mengukur target pertumbuhan pendapatan dari realisasi tahun anggaran sebelumnya bukan berdasarkan target tahun sebelumnya, tidak menjadikan beberapa pos pendapatan tertentu sebagai ruang untuk mencukupkan target pendapatan.
"Mengoptimalkan potensi pendapatan dan pengeluaran kekayaan daerah berupa aset dan kekayaan yang dipisahkan, utamanya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi," paparnya.
Kemudian, rekomendasi bidang keuangan agar mengatur arus kas untuk menyelesaikan hak bagi hasil kabupaten kota sebelum penerapan hasil langsung atas penerapan peraturan perundang-undangan dengan membuat administrasi ikatan hutang belanja tahun 2023 agar dibayarkan melalui arus kas 2024.
Rekomendasi lain yaitu mengusulkan rasionalisasi atas sebaran program kegiatan tersebut 2024 kecuali yang bersifat hirarki baik itu mandatori maupun delegasi proyeksi arus kas pendapatan dan belanja untuk meminimalkan potensi carry over beban ke tahun anggaran 2025.
Untuk bidang aset Pemprov, DPRD merekomendasikan agar segera menindaklanjuti perpanjangan komitmen PT Yasmin atas rencana pergantian lahan 12 hektare di atas kawasan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) di wilayah Losari, berikut potensi pengenaan denda serta mengajukan anggaran peningkatan mutu lahan pada setiap tanah dan bangunan.
Hasil pembahasan rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 itu merupakan rangkaian dan LKPj APBD tahun 2023 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD tahun 2023 yang bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen yang termuat materi pendapatan dan pengolahan keuangan daerah.