Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dirugikan akibat terkendala pada e-meterai.
Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas dalam Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam perihal pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik yang tentunya menghambat proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.
“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan.
Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.
Sementara itu, Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa PERURI telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.
“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS,” tambah Dwina.
Keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024 melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Penyesuaian-Jadwal-Seleksi-CPNS-T.A.-2024.pdf.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS.
Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran.
“Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” jelas Suharmen.
Selain itu, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Pelamar seleksi CPNS juga diminta agar dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran dengan maksimal.
Berita Terkait
Kementerian PANRB gelar forum diskusi refleksi kinerja Jokowi-Ma'ruf
Kamis, 10 Oktober 2024 10:40 Wib
Menteri PANRB : ASN yang pasangannya maju pada Pilkada 2024 wajib jaga netralitas
Selasa, 8 Oktober 2024 10:23 Wib
Menpan RB: Seleksi PPPK 2024 upaya tuntaskan penataan non-ASN
Selasa, 1 Oktober 2024 20:58 Wib
Menteri PANRB menerbitkan surat edaran tentang tindak tegas ASN pelaku "judol"
Selasa, 24 September 2024 14:47 Wib
Kemen-PANRB mengumumkan hasil seleksi administrasi Zona Integritas 2024
Senin, 2 September 2024 11:05 Wib
Menpan-RB meminta Pemda efisienkan aplikasi untuk pelayanan masyarakat
Selasa, 27 Agustus 2024 19:01 Wib
Menpan RB meminta Pemkab Maros lanjutkan inovasi-pangkas proses bisnis
Selasa, 27 Agustus 2024 9:59 Wib
Pemerintah menyesuaikan jumlah ASN yang pindah ke IKN pada September-Oktober 2024
Jumat, 16 Agustus 2024 19:06 Wib