Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye, tak terkecuali bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.
“ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
Anas juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.
ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
“ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” jelas Anas.
Ia mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.
"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Kementerian PANRB dan BPK bersinergi untuk tingkatkan kinerja pemerintah
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Kementerian PANRB menyetujui organisasi dan tata kerja baru KPPU
Kamis, 14 November 2024 7:47 Wib
Kementerian PANRB gelar forum diskusi refleksi kinerja Jokowi-Ma'ruf
Kamis, 10 Oktober 2024 10:40 Wib
Menpan RB: Seleksi PPPK 2024 upaya tuntaskan penataan non-ASN
Selasa, 1 Oktober 2024 20:58 Wib
Menteri PANRB menerbitkan surat edaran tentang tindak tegas ASN pelaku "judol"
Selasa, 24 September 2024 14:47 Wib
Kementerian PANRB mempercepat integrasi data inovasi melalui JIPPNas
Sabtu, 14 September 2024 17:26 Wib
Menteri PANRB memastikan pelamar seleksi CPNS tidak ada yang dirugikan
Kamis, 5 September 2024 21:21 Wib
Kemen-PANRB mengumumkan hasil seleksi administrasi Zona Integritas 2024
Senin, 2 September 2024 11:05 Wib