Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen per 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi, kabupaten, kota),” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa.
Merujuk pada data pelapor, lanjut dia, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan 57 lainnya belum melapor.
“Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” kata Pahala.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada caleg DPR RI sebanyak 26 laporan; pada DPD RI sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD provinsi/kabupaten/kota) sebanyak 209 laporan.
“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” ucap Pahala.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring atau online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.
Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota,” ucap Pahala.
Sedangkan, kata dia, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK catat 99,32 persen caleg terpilih sudah lapor LHKPN
Berita Terkait
Pahala Nainggolan ke Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata
Senin, 28 Oktober 2024 11:52 Wib
Radja Nainggolan mungkin gantung sepatu jika tidak direkrut Bhayangkara FC
Selasa, 5 Desember 2023 7:02 Wib
Radja Nainggolan dipastikan perkuat kBhayangkara FC
Kamis, 30 November 2023 19:09 Wib
Erick Thohir sambut positif Radja Nainggolan bermain di Liga Indonesia
Kamis, 30 November 2023 14:48 Wib
Pemain Belgia Radja Nainggolan mungkin bela Indonesia jika didekati sejak masih muda
Jumat, 10 November 2023 4:38 Wib
Piala Dunia U-17 2023 - Radja Nainggolan bersikap realistis melihat peluang timnas Indonesia
Rabu, 8 November 2023 20:18 Wib
Radja Nainggolan pernah punya kesempatan gabung Chelsea dan Juventus
Senin, 14 Februari 2022 18:22 Wib
KPK ikut monitor tata kelola pembangunan IKN
Selasa, 25 Januari 2022 21:06 Wib