
DPRD Lutra Gagalkan Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota DPRD Sulsel, Abd Madjid Tahir, mengatakan gagalnya pembentukan Provinsi Luwu Raya beberapa tahun lalu, disebabkan karena dosa politik anggota DPRD Luwu Utara periode 1999-2004.
" Dosa politik dalam gagalnya pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah DPRD Lutra periode 1999-2004," ujarnya di Makassar, Senin.
Politisi Golkar ini mengutarakan, Provinsi Luwu Raya, saat itu hampir saja terwujud jika saja DPRD Lutra mau menyetujuinya.
" Sangat banyak surat yang masuk kesana, baik dari DPRD Sulsel, maupun dari masyarakat, namun sampai sekarang tidak pernah dibahas," ucapnya.
Pernyatan tersebut diutarakan, Madjid, usai membantah pernyataan Bupati Lutra, HM Lutfi A Mutty, yang mengatakan DPRD Sulsel asal tanah Luwu hanya mementingkan perutnya.
Menurut Madjid, pembentukan Tanah Luwu untuk menjadi provinsi sangat tergantung kinerja dari bawah, atau sangat ditentukan oleh kebijakan Bupati/Walikota dan DPRD setempat.
" Selama ini kami mendorong kegiatan itu dilakukan dari bawah. Tidak ada proses selain dari bawah. Kalau kami turun reses, kami selalu tekankan itu ke masyarakat," jelasnya.
Mengenai pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) sebagai syarat administrasi menuju Provinsi Luwu Raya, anggota DPRD Sulsel telah menggunakan hak bertanya kepada Gubernur untuk itu.
Kata dia, kelak pusat pemerintahan di Luteng akan dijadikan kota satelit dari Kota Palopo, seperti Depok yang menjadi kota satelit Jakarta.
" Kami yang dua bulan lagi akan mengakhiri masa jabatan minta tolong jangan diganggu dengan pernyataan Bupati Lutra. Berikan kami kesempatan untuk menuntaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah," pintanya.
Sementara anggota DPRD yang juga asal Luwu, Buhari Kahar Muzakkar, mengatakan, sebelum terbentuk Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Luwu Raya hampir terbentuk jika saja Bupati dan DPRD Lutra saat itu menyetujuinya.
" Provinsi Luwu Raya oleh tokoh dan masyarakat disana sudah 50 tahun diperjuangkan. Kita selalu menekankan agar dilakukan dari bawah," katanya.
(T.PSO-099/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
