Makassar (ANTARA) - Salah seorang oknum pengemudi Ojek Online (Ojol) diringkus polisi akibat menguras isi saldo tabungan korbannya secara berulang pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap saat berada di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kantor Polda Sulsel tanpa perlawanan," kata Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal di Makassar, Kamis.
Pelaku diketahui bernama Seprianus Jaya Palebangan (33) warga Nabire, Papua. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap harta korbannya bernama Nurhalija (25) dengan menguras isi saldo dalam tabungannya berulang kali senilai Rp36,9 juta di melalui kartu ATM milik korban.
Kejadian tersebut terjadi pada 16 September 2024, saat itu dompet korban terjatuh di wilayah Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea sekitar pukul 22.00 Wita.
Karena tidak berhasil menemukan dompetnya, ia memutuskan membuat surat kehilangan di kepolisian untuk mengurus pembuatan ulang kartu ATM di bank pada 19 September 2024. Alangkah terkejutnya, ketika saldo dicek seluruh uang di rekeningnya habis. Tercacat ada beberapa transaksi pengambilan uang di ATM.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Biringkanaya pada 20 September bahwa adanya pencurian uang di rekeningnya usai dompetnya terjatuh dan hilang berisi identitas, kartu ATM dan surat berharga lainnya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
"Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi awal serta rekaman CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui identitas pelakunya," tutur Iptu Suryadi.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui benar telah menemukan satu buah dompet milik korban berisi kartu ATM dan kartu identitas serta surat-surat. Saat itu pelaku tidak mengembalikan kepada pemiliknya, namun malah mencuri dan menguras isi rekening korban.
Pelaku berulang kali melakukan penarikan uang di sejumlah ATM, BRILink karena menggunakan pin ATM sesuai tanggal lahir korban yang tertera di e-KTP bersama di dompet korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp36,9 juta.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk menebus surat BPKB motor yang digadai senilai Rp16 juta, membayar rumah kos selama dua bulan Rp1,6 juta. Menebus dua cincin senilai Rp1,7 juta, digunakan keperluan sehari-hari bersama istri dan uang yang tersisa Rp5 juta.
Barang bukti diamankan uang tunai Rp5 juta (uang tersisa), satu unit motor dan helm, cincin emas, satu kartu ATM, e-KTP, SIM, dua ponsel dan satu baju kaus berwarna merah.
Atas perbuatan pelaku dan telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp900 ribu.