Makassar (ANTARA Sulsel) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar mengancam akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU-Pilkada) disahkan oleh DPR-RI.
"Kami yang tergabung dalam aliansi GMNI ini akan melakukan upaya perlawanan hukum jika DPR-RI mengesahkan RUU Pilkada itu dan kita sudah menyiapkan semuanya sejak sekarang," tegas Ketua GMNI Cabang Makassar, Sofyan Torau di Makassar, Senin.
Ia mengatakan para mahasiswa di Makassar khususnya yang tergabung dalam aliansi GMNI ini telah menyatakan menolak RUU Pilkada itu sejak awal diserahkan ke DPR RI untuk dibahas.
Ia menegaskan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Lebih dari itu, sama saja merampok dan mengebiri kedaulatan politik rakyat.
Sofyan menambahkan, jika RUU Pilkada ini disahkan, maka itu jelas bukan kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan politik golongan tertentu yang mendorong RUU tersebut.
"Kita semua tahu yang ngotot agar RUU Pilkada ini disahkan adalah pihak yang sakit hati dengan hasil pilpres lalu. Itu sudah jelas membuktikan bukan karena kepentingan rakyat," katanya.
Selain itu, pilkada melalui DPRD akan rawan melahirkan aksi suap-menyuap antara calon kepala daerah dan anggota dewan karena pemilihan berdasarkan bargaining.
"Sekali lagi, RUU Pilkada itu hanya kepentingan elite politik. Wajib hukumnya kita menolak disahkannya RUU Pilkada itu," jelasnya.
Sofyan pun memastikan, GMNI dan organisasi mahasiswa lainnya di seluruh Indonesia yang satu kata dengan dalam perlawanan itu akan mengawal pembahasan RUU Pilkada di DPR RI.
"Kalau pengesahan RUU ini dipaksakan, maka kami telah menyiapkan gugatan ke MK. Tapi sebelumnya, kami akan mengawal pembahasannya di DPR RI hingga 25 September nanti," terangnya.
Untuk itu, GMNI mendesak anggota DPR RI menghentikan pembahasan RUU Pilkada, serta mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan.
"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Sulsel untuk ikut menolak pembahasan RUU Pilkada," tegasnya.
Sebelumnya, Dosen Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aswar Hasan mengatakan, gerakan mahasiswa bisa jadi adalah sebuah gerakan terakhir untuk melakukan perlawanan terhadap putusan DPR RI yang sudah tidak relevan lagi dengan demokrasi di Indonesia.
"Mau tidak mau, mahasiswa harus turun ke jalan dan melawan putusan DPR. Seperti waktu demo kenaikan BBM dulu. Buktinya, mahasiswa Makassar berhasil menunda putusan DPR RI, waktu itu," jelas dia. Zita Meirina
Berita Terkait
Partai Demokrat Makassar buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 11:50 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Mendagri beri atensi terhadap keamanan data pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Mendagri: Taka ada percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:58 Wib
Muhaimin: Beberapa kader Golkar daftar di PKB untuk Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib