Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyebut Yayasan Rumah Tahfidz Al Fatih Kabupaten Gowa yang saat ini bermasalah hukum terkait kasus pimpinannya diduga mencabuli tiga santriwati dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem data administrasi Kemenag Sulsel.
"Tidak. (tak terdaftar). Biar pun yang terdaftar kalau ada masalah bisa ke ranah hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ali Yafid di Makassar, Jumat.
Menurutnya, apabila ada Rumah Tahfiz Al Quran maupun pondok pesantren didirikan tanpa izin maupun tidak memenuhi syarat-syaratnya, maka hal itu dianggap ilegal.
Meski demikian, untuk penindakan tegas terkait hukum bilamana ada Rumah Tahfiz atau ponpes bermasalah, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Alasannya, bukan menjadi ranah Kemenag Sulsel.
"Kalau ilegal bukan ranah kita, karena kami tidak bisa terima. Kalau ilegal dan melakukan operasional, kita langsung perintahkan Kemenagnya (kabupaten/kota) untuk bekukan. Karena ilegal itu tidak sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan untuk mendirikan pontren (pondok pesantren) dan Rumah Tahfiz," katanya.
Ia mengatakan apabila Rumah Tahfiz serta ponpes yang bersikukuh beroperasi tanpa mendapatkan izin dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sudah jelas ilegal.
"Berarti itu tidak sah untuk melakukan pembinaan. Rata-rata saya tahu, yang bermasalah memang belum (layak), tidak terdaftar di Kemenag," ucapnya.
Saat ditanya apa saja persyaratan mendirikan ponpes dan Rumah Tahfiz, kata dia, ada lima persyaratan utama atau disyaratkan memenuhi lima unsur rukun Arkanul Ma'had.
"Pertama ada kiainya dan pengasuh, kedua ada kitab kuningnya, ketiga ada santri mukim, keempat ada asramanya, kelima ada masjid atau mushallanya. (fasilitas pendidikan). Kalau itu sudah ada, bisa. Kiainya juga bukan hanya satu, sekiranya lebih karena kitab-kitab itu banyak," katanya.
Berdasarkan data Kemenag Sulsel per Agustus 2024 jumlah ponpes di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel 405 unit, sedangkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKKPPS) 40 unit, lembaga SPM dua unit, PDF tujuh unit, Mahad Aly dua unit, Madrasah Diniah Takmiliah (MDT) 882 sekolah, dan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) 8.269 satuan pendidikan. Jumlah total santri 24.525 orang dan tenaga pengajar/ustadz 23.926 orang.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa menetapkan dan menahan pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al Fatih bernama Feri Syarwan (28) diduga melakukan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap tiga santriwati yang masih bawah umur, di Rumah Tahfiz setempat, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Awalnya ini terjadi sekitar bulan Juni 2024, pukul 07.00 Wita. Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah memenuhi atau memuaskan nafsu dari pelaku," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus di kantornya.
Tersangka disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun," ucap mantan Kasat Reskrim Polretabes Makassar ini.