Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu penetapan kepala daerah definitif dalam penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Jadi ini kan transisi pemerintahan. Kita lagi menunggu pemerintahan definitif. Artinya, arahan bapak presiden dan Menteri Keuangan supaya nanti kita harapkan pencapaian definitif yang mengeksekusi itu," kata Penjabat Gubernur Sulsel Prof Prof Fadjry Djufry di sela menghadiri rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2025 di Jalan Sangir Makassar, Ahad.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menahan pelaksanaan Inpres tersebut, namun bukan berarti tidak dijalankan. Sebab, ini merupakan mandatory dan sifatnya tetap jalan. Hanya saja, kegiatan-kegiatan yang berkaitan anggaran perjalanan dinas dan lainnya di tahan sementara sampai menunggu pemerintahan definitif.
Selain itu, dalam Waktu tidak terlalu lama akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih usai pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, sehingga nantinya kepala daerah setelah dilantik memiliki tanggung jawab untuk diembannya.
Kendati pelantikan dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2024 oleh presiden, namun belakangan berubah atau diundur. Hal itu mengingat masih ada kepala daerah sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran jadwal itu juga telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dan mengusulkan pelantikan pada 18, 19 dan 20 Februari 2025.
"Kan tadinya tanggal 6 Februari (pelantikan). Dan rencana tanggal 18 atau 20 Februari. Tapi kita tunggu tanggal 4 atau tangal 5 Februari keputusan MK. Apakah dismissal atau lanjut. Kemungkinan kalau dismissal, berarti saya ikut di tanggal 18 atau 20 Februari ini.
"Kalau lanjut, kan prosesnya Maret atau paling lambat April (pelantikan). Memang ini tidak lama lagi. Bapak presiden masih melihat, karena mungkin Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak, kita harapkan serentak juga pelantikan, karena lebih efisiensi," ujar mantan Kaban BSIP Kementerian Pertanian ini menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 perihal, Efisiensi Belanja bagi Kementerian dan Lembaga.
Tujuan dari Inpres ini guna meningkatkan efisiensi belanja negara pada pelaksanaan APBN ditingkat nasional maupun APBD di tingkat daerah provinsi, dan kabupaten kota. Inpres diterbitkan pada 22 Januari 2025 ditujukan selain kementerian/lembaga juga termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, maupun kepala daerah.