Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menahan seorang tersangka inisial HID di Rumah Tahanan IIB atas kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang tahun anggaran 2020, di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Penahanan terhadap tersangka HID setelah dilakukan pemeriksaan dan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Kajari Sinjai Zulkarnaen, melalui siaran persnya, Jumat.
Tersangka HID merupakan Direktur Utama PT PUG sebagai pelaksana proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang tahun anggaran 2020, di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Zulkarnaen bilang, tersangka HID merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya, di mana dua tersangka lainnya masing-masing SHW selaku Direktur Teknis PT PUG dan AA sebagai Ketua KPA/PPK kini telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Sinjai pada Kamis, 30 Januari 2025.
Proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 dengan nilai Pagu anggaran APBD sebesar Rp7,5 miliar berdasarkan di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemprov Sulsel tahun 2020.
Tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp4,4 miliar lebih. Dari laman LPSE, proyek pembangunan bendungan dan irigasi tersebut dimenangkan PT PUG selaku penyedia dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar lebih.
Proyek dimulai 6 Juli-23 Desember 2020. Namun sejak bulan pertama dan kedua terjadi deviasi. Hasil laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar disimpulkan, terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp1,78 miliar lebih," ungkapnya.
Sebelumnya, HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 bersama dengan dua tersangka lainnya yakni SHW dan AA.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primair dan subsidair pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.