Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait hak-hak penyandang disabilitas.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan, penerangan hukum yang dilaksanakan itu tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
"Penerangan hukum ini dilakukan selain dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 tahun, juga untuk memberi pemahaman seluruh lapisan masyarakat termasuk unsur pemerintah terkait hak penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Jhadi Wijaya menjelaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk dalam hukum.
Dia mengatakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, juga harus mengakomodasi hak-hak dari para penyandang disabilitas seperti terpenuhinya sarana dan prasarana.
“Peran penting dinas pekerjaan umum sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur. Disamping itu, kedudukan seluruh elemen pemerintahan khususnya daerah mesti proaktif dalam memaknai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menjadi prioritas bersama,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas terdapat beberapa pasal yang sangat berkaitan erat dalam pelaksanaan tugas Dinas PUPR.
Beberapa diantaranya seperti penyediaan sarana prasarana yang aksesibel sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14/PRT/M/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung.
“Kami harapkan dengan pemahaman bersama tentang keberadaan Undang-Undang tentang penyandang disabilitas ini dapat memberikan kesamaan informasi dan pola pikir agar ke depan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Sinjai dapat mengetahui akses apa saja yang dibutuhkan penyandang disabilitas,” ucapnya.