Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Jafaruddin di Majene, Kamis, mengatakan Polres Majene pelaku penyalahgunaan narkoba inisial MT (21), yang merupakan warga Pelattoang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene.
Ia mengatakan, pelaku MT berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku MT telah melakukan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Balombong, Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
Dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah potongan pipet dan satu lembar potongan lakban hitam.
Selain itu, juga disita satu plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dan satu telepon genggam berwarna ungu.
"Barang bukti tersebut ditemukan di kantong depan sebelah kanan jaket yang dikenakan pelaku MT, ketika ditangkap setelah mengisi bahan bakar kendaraannya," katanya.
Jafaruddin, mengatakan, setelah menangkap MT, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni AA (40) yang merupakan warga Desa Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
"Pelaku MT telah menyebutkan bahwa paket narkoba jenis sabu yang dimilikinya berasal dari AA, sedangkan AA juga telah mengakui perbuatannya telah menjual narkoba jenis sabu kepada MT beberapa kali," katanya.
Ia menyampaikan, kasus penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Majene.
"Polres Majene berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, dan mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di Majene," katanya.