
Legislator Berstatus Tersangka Diminta Mundur

"Ini menyangkut etika. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, yah, etikanya harus mundur," ujarnya saat diundang menghadiri rapat dengar pendapat terkait pembahasan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Sulsel, Senin.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr H Andi Muin Fahmal berharap kepada legislator yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum agar diminta untuk mundur saja.
"Ini menyangkut etika. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, yah, etikanya harus mundur," ujarnya saat diundang menghadiri rapat dengar pendapat terkait pembahasan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Sulsel, Senin.
Ia mengatakan, terlepas dari belum adanya putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya seorang legislator dalam melakukan tindak pidana khususnya korupsi itu, dia menekankan agar memberikan pembelajaran etika kepada rakyatnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT-MKU) Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Rifdan dan Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Prof Dr Ali Parman, serta staf ahli dewan Andi Madjid Sallatu juga ikut memberikan tanggapannya.
Prof Dr Ali Parman menambahkan, sebagai masyarakat dirinya tidak ingin citra dewan selalu terkesan buruk. Untuk itu, dia pun berharap legislator Periode 2014-2019 ini terus menimba ilmu agar bisa membangun Sulsel ke arah lebih baik.
Sementara itu, Ketua panitia khusus tata tertib DPRD Sulsel Andi M Yagkin Padjalangi menjelaskan, inti dari rapat dengar pendapat tersebut lebih ke hal normatif.
Ada undang-undang yang mengatur dan harus dipedomani, seperti peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) dan peraturan pemerintah (PP) lainnya.
Hanya saja, kata dia, peraturan itu tentu saja tidak boleh kaku. Maksudnya, harus disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah karena prakteknya akan berbeda.
Dia mencontohkan, pemakaian batik, bisa saja memakai sutra sebagai penguatan lokal. Pun demikian halnya dengan reses yang diatur misalnya cuma tiga kali, nantinya bisa empat kali per triwulan walaupun tetap harus melihat keuangan provinsi.
"Hari kerja juga. Bisa saja Jumat memang batasnya sampai pukul 16.00, tetapi harus dibuatkan klausul yang memungkinkan dalam keadaan tertentu sehingga bisa malam, bisa juga di hari libur," jelas Yagkin. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
