Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga (36), karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota TNI Prada Delfiadi Susanto di Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Eliyurita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Eliyurita mengatakan perbuatan terdakwa Rahmad terbukti memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mata kiri korban mengalami kebutaan. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eliyurita memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding," kata Eliyurita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmad selama empat tahun penjara.
JPU Kejari Medan Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus tersebut bermula pada Minggu (4/8/2024). Saat itu, terdakwa Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra, dan Theonardo Tamba yang seluruhnya masih DPO di tempat hiburan Hall Retro Medan.
"Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan," kata dia.
JPU menyebutkan Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang lelaki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto Medan.
Menurut Willy, lelaki itu merupakan orang yang ribut dengan Marhen di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, kata JPU, Doli bersama teman-temannya selanjutnya mendekati angkringan tersebut.
Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, dan salah satunya Prada Delfiadi Susanto.
Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri prajurit TNI bernama Arlen Sianturi.
Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dan kawan-kawan melawan terdakwa Rahmad dan kawan-kawan. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dan kawan-kawan.
Tidak lama kemudian, Doli dan kawan-kawam yang sebagian anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) datang kembali dengan membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dan kawan-kawan.
Melihat itu, Arlen dan kawan-kawan pun berusaha menyelamatkan diri. Di saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari dengan berlari ke arah Jalan Sekip Medan atau tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, di tengah berlari tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor rombongan geng motor Simple Life (SL).
"Seketika Defliadi terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa itu, ada membawahi organisasi geng motor SL," ujar JPU Risnawati Ginting.