Makassar (ANTARA) - Buronan terpidana kasus penganiayaan bernama Wahidin terhadap seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa akhirnya dibekuk tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Luwu dibantu pihak kepolisian saat sedang bekerja menjadi supir di PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Upaya penangkapan tersebut hasil koordinasi intensif antara Tim Intelijen Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, Resmob Polres Morowali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Zulmar Adhy Surya melalui siaran persnya diterima di Makassar, Rabu.
Penangkapan yang bersangkutan tersebut setelah diketahui keberadaannya. Tim Tabur Kejati Luwu beserta pihak kepolisian langsung menuju lokasi terpidana bekerja di Kabupaten Morowali. lalu dibekuk pada 17 Agustus 2025 pukul 15.10 WITA.
Terpidana Wahidin menjadi buronan selama dua tahun setelah menganiaya korban bersama empat rekannya yang sudah divonis bersalah masing-masing Anwar, Risman, Randi, dan Syamsuri.
Penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 24 Juni 2022.
Atas perbuatan para tersangka ini selanjutnya diproses di Polres Luwu. Hasil penyelidikan kepada lima tersangka ini diproses Kejari Luwu untuk dilakukan penuntutan serta pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri Belopa, Luwu.
Hasil putusan sidang di PN Belopa menjatuhkan pidana bebas kepada terdakwa Wahidin dengan putusan nomor: 82/Pid.B/2022/PN Blp ter tanggal 23 November 2022. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Alhasil, pengajuan kasasi dikabulkan MA dengan putusan nomor 250 K/Pid/2023, dengan amar putusan Mengadili menyatakan terdakwa Wahidin bin Saka terbukti secara SAH dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahidin pidana penjara selama 1 tahun.
"Atas putusan MA, JPU melakukan pemanggilan terhadap terdakwa untuk dilakukan eksekusi karena sebelumnya terpidana dikeluarkan atas putusan PN Belopa. Pemanggilan dilayangkan sebanyak tiga kali, tetapi diindahkan terpidana, selanjutnya dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," katanya.
"Kami juga telah meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kapolres Luwu, namun tidak berhasil oleh karena terpidana Wahidin melarikan diri ke Kabupaten Morowali selama dua tahun," katanya menambahkan.

