Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memberlakukan pemutihan pajak kendaraan (PKB), guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"PAD kita butuh, tetapi dengan mengutamakan kemanusiaan untuk meringankan masyarakat membayar pajak kendaraanya," kata Hidayat Arsani saat meninjau Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, guna meningkatkan PAD di daerah itu.
"Kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.
Ia menyatakan pemutihan pajak ini diambil sebagai bentuk nyata 100 hari kerjanya dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek dan diharapkan, pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.
"Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," katanya.
Ia menambahkan perencanaan pada sistem pembayaran pajak dengan mengoptimalkan teknologi, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus meringankan tunggakan dalam satu waktu.
"Kalau sistem teknologi kita sudah bagus, bayar pajak bisa per hari, per minggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya. Tapi, kita belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kita terapkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Babel berlakukan pemutihan pajak kendaraan