Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melaksanakan Operasi Layanan Patuh Pajak bertajuk MAPPATABE’ (Manfaat Pajak Kita Bersama) yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sulselbartra.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto di Makassar, Jumat, mengatakan operasi ini merupakan upaya sinergi dengan masyarakat untuk kepatuhan pajak.
"Melalui tema ini, kami ingin menegaskan komitmen DJP untuk hadir secara proaktif, transparan dan kolaboratif bersama masyarakat dalam membangun kesadaran pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan operasi layanan patuh pajak ini akan lebih berorientasi pada layanan edukatif, sosialisasi dan kolaboratif dengan masyarakat wajib pajak untuk mendorong kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Pajak yang dipenuhi dengan
kesadaran adalah pondasi pembangunan yang berkeadilan," ujarnya.
Heri mengatakan, ruang lingkup dan metode pelaksanaan operasi patuh pajak mengadopsi dua pendekatan utama, yaitu penyisiran kewilayahan yang berfokus pada kawasan pusat perekonomian (central business district).
Serta konfirmasi data berbasis informasi internal dan eksternal yang perlu diverifikasi langsung kepada wajib pajak terkait.
Untuk memastikan kelancaran kegiatan, menurut dia, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sulselbartra juga akan mendirikan Pojok Pajak sebagai sarana bantuan, edukasi, dan penyediaan informasi perpajakan.
Selain itu, KPP juga akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan setempat guna mendukung efektivitas pelaksanaan operasi layanan patuh pajak.
Kanwil DJP berharap lebih bisa bersinergi dan berkolaborasi melalui interaksi langsung dengan masyarakat wajib pajak untuk mewujudkan masyarakat yang lebih memahami substansi kewajiban perpajakan dan menghasilkan masyarakat yang sadar pajak dan patuh secara sukarela.
"Pelaksanaan kunjungan dan layanan akan dilakukan pada hari dan jam kerja mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Namun jika diperlukan, kegiatan ini dapat dilakukan di luar waktu tersebut," ujar Heri.