Makassar (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Fahri Bachmid menegaskan menjadi seorang advokat atau pengacara diperlukan pengetahuan mumpuni apalagi berkaitan dengan hukum acara tentang konstitusional.
"Urgensi memahami hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting dan strategis, karena mengatur bagaimana MK menjalankan kewenangannya dalam menegakkan konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusional," ujar Fahri di Kampus UMI Makassar, Senin.
Ia menjelaskan, pemahaman tentang konstitusi penting bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum atau memiliki kepentingan dalam sengketa yang diselesaikan oleh MK, salah satu unsurnya adalah para advokat,
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum UMI ini memberikan gambaran bahwa pada hakikatnya hukum acara MK mengatur bagaimana melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Perhimpunan Advokat Indonesia melanjutkan, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan memutus pembubaran partai politik yang bertentangan dengan konstitusi.
"Pemahaman hukum acara ini, membantu memastikan MK menjalankan kewenangannya dengan benar dan efektif, sehingga dapat melindungi hak konstitusional dan kepentingan publik," papar Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menekankan.
Fahmi bahkan telah memaparkan materi-materi pentingnya tentang hukum acara di MK untuk membekali para calon advokat hukum terkait mekanisme bila mana nantinya ikut serta beracara di MK
Sebelumnya, ia menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diselenggarakan atas kerja sama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Slipi pimpinan Prof. Otto Hasibuan dengan FH UMI yang dikelola Pusat Kajian Hukum (PKaBH) Yayasan Wakaf UMI Makassar.
PKPA ini berlangsung di gedung Aula Hidjaz Fakultas Hukum UMI kemarin yang dihadiri para calon advokat serta ratusan mahasiswa FH UMI dengan sangat bersemangat dan antusias.
"Saya berharap para peserta tidak hanya menjadi advokat yang memahami aspek teknis hukum acara, tetapi juga mampu menjadi advokat ilmuwan yang menguasai landasan teoritis dan filosofis hukum,” paparnya Fahri menyemangati.
PKPA Angkatan I Tahun tersebut merupakan upaya yang dilalukan untuk mencetak advokat yang tidak hanya terampil secara praktis, tetapi juga memiliki wawasan keilmuan yang luas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri pengurus PERADI, dosen Fakultas Hukum UMI, serta praktisi hukum yang turut serta memberikan pembekalan kepada peserta.
Program ini, diharapkan lahir advokat-advokat berkualitas yang mampu berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia, baik di tingkat litigasi maupun pemikiran hukum strategis.