Gowa (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menghadiri sidang lanjutan sebagai saksi atas perkara pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut mengawali pertanyaan bagaimana tugas, pokok dan fungsinya sebagai rektor UIN Alauddin, dengan dijawab tugasnya bersifat strategis, termasuk pengawasan umum dilakukan dengan pendelegasian tugas.
Berkaitan dengan hubungannya dengan terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), kata dia, seperti biasa atasan dan bawahan serta tidak pernah masuk ke ruang kerjanya.
Selain itu, ia tidak mengetahui aktivitas secara langsung Andi Ibrahim selama menjabat, bahkan tidak memiliki informasi adanya pembuatan dan peredaran uang palsu di ruangan terdakwa. Hal itu diketahui setelah polisi menggerebek ruangan tersebut.
Dari fakta persidangan terkuak ada ruangan khusus tempat penyimpanan mesin cetak berada di lorong dekat toilet pada lantai 1 Gedung Perpustakaan UINAM di Kampus 2 Samata Kabupaten Gowa, kata dia, tidak mengetahui.
Ditanya soal ruangan yang disekat-sekat dan sempit tetapi memungkinkan aktivitas terlihat dari luar bila pintu tidak tertutup rapat dan tidak ada penanda dilarang masuk, ia menuturkan tidak tahu persis .
Begitu pula saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di ruang produksi ditemukan peredam suara, styrofoam atau gabus tebal hingga jendela yang tertutup rapat, termasuk pemindahan mesin cetak ke dalam ruangan itu, dirinya juga tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu pasti waktu maupun rincian proses pemindahan. Saya juga tidak mengetahui detail soal tinta dan kertas yang digunakan dalam dugaan percetakan uang palsu itu," katanya menegaskan.
Terkait dugaan adanya proposal pendanaan Pilkada yang ditemukan pihak kepolisian baru diketahui dari penyidik. Sementara untuk kertas uang palsu dilihat saat penggeledahan polisi.
Di persidangan itu, JPU juga sempat memperlihatkan barang bukti seperti gipsun, gabus, uang palsu dan proposal Andi Ibrahim yang akan maju di Pilkada Barru, dia kembali menuturkan baru diketahui dari penyidik serta saat penggeledahan .
"Saya tahu itu dari penyidik yang mulia. (Kertas) itu sudah ada cetakan uangnya tapi tidak sempurna," katanya menjawab pertanyaan dalam sidang itu.
Atas terbongkarnya praktik pembuatan uang palsu di kampus itu, Prof Hamdan menegaskan, telah mengambil langkah institusional untuk menjaga nama baik Kampus UINAM. Ia pun menyebut tidak pernah bertemu lagi setelah terdakwa Andi Ibrahim ditangkap polisi.
"Saya merasakan dampak secara institusi isu yang menyebar itu. Saya telah melakukan tindakan mengumpulkan semua pimpinan, para staf, karyawan yang terkait imbas terhadap isu uang palsu tersebut. Saya menyerahkan penanganan kasus ini ke penegak hukum," katanya lagi.
Prof Hamdan menuturkan tidak memiliki informasi rinci aktivitas di ruang kerja terdakwa, maupun dijadikan tempat produksi dan penyimpanan uang palsu termasuk kompetensi soal mesin cetak saat menjawab pertanyaan penasihat terdakwa Andi Ibrahim.