Logo Header Antaranews Makassar

DJP catat penerimaan pajak di Sulsel hingga April 2025 sebesar Rp2,8 triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 22:39 WIB
Image Print
Arsip. Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Heri Kuswanto. ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulsel per April 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau 21,50 persen dari target sebesar Rp13,27 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Heri Kuswanto, di Makassar, Sabtu, mengatakan penerimaan pajak di Sulsel tahun ini mengalami kontraksi 10,03 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau pada 2024 yakni Rp4,02 triliun (yoy).

"Untuk tahun ini target pajak sebesar Rp13,27 triliun dan pertumbuhannya itu ada sedikit kontraksi, minus 10,03 persen, dan itu salah satunya bisa dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi di awal tahun," ujarnya.

Heri merinci kinerja penerimaan pajak dari Januari hingga April 2025 di Sulawesi Selatan penerimaan bersumber dari PPN Dalam Negeri yang berkontribusi 24,25 persen.

Pada penerimaan PPN Dalam Negeri ini secara nilai telah tercapai Rp931,8 miliar atau terkoreksi minus 29,6 persen dari periode sebelumnya yakni Rp1,32 triliun.

Kemudian PPH Pasal 25/29 Badan berkontribusi 15,13 persen atau telah terealisasi sebesar Rp581,1 miliar. Capaian ini tumbuh 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

PPH Untuk PPH Pasal 21 berkontribusi 8,56 persen atau terealisasi 328,7 triliun. Capaian ini tumbuh negatif 38,5 persen (yoy).

Untuk PPIH Final terealisasi Rp227,5 miliar atau berkontribusi 5,92 persen untuk penerimaan pajak, PPN Impor tercapai Rp189,9 miliar atau sekitar 4,94 persen dan tumbuh 18,9 persen.

Pada PPH Pasal 23 tercapai Rp72,3 miliar berkontribusi 1,88 persen dan PPH Pasal 25/29 untuk orang per orang berkontribusi 3,84 persen atau menyumbang Rp147,6 miliar serta PPh Pasal 22 Impor terealisasi Rp45,3 miliar dan berkontribusi 1,18 persen.

"Penurunan beberapa jenis pajak dikarenakan terdapat deposit pajak yang belum terdistribusi ke jenis pajak tertentu serta terdapat penerapan aturan PMK 81 yang menyebabkan setoran non instansi pemerintah terdaftar atas nama pemungut (BUMN dan lainnya)," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026