Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Munafri Arifuddin memaparkan program strategis pemerintahannya dan menjelaskan visi-misi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Makassar Tahun 2025–2029.
"RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata dari aspirasi dan amanat rakyat yang diterjemahkan dalam program pembangunan yang terencana, terukur, dan terintegrasi," ujarnya di Makassar, Rabu.
Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia mengatakan dokumen RPJMD menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan serta merupakan pengejawantahan janji politik kepala daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, RPJMD Kota Makassar Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan visi nasional Indonesia Emas 2045 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta RPJPD Kota Makassar dengan visi yang diusung adalah "Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan".
Munafri menjelaskan, istilah unggul merujuk pada Makassar sebagai kota maju dengan SDM unggul, ekonomi produktif, dan teknologi inovatif.
Kemudian, inklusif menekankan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam pembangunan kota.
Selanjutnya, aman menggambarkan kota yang bebas dari gangguan sosial dan kriminalitas, sementara "Berkelanjutan" mencerminkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan ketangguhan menghadapi perubahan iklim.
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Munafri-Aliyah telah merumuskan tujuh misi strategis, yaitu: pertama, Meningkatkan daya saing ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Kedua, meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan dasar. Ketiga, Mewujudkan infrastruktur dan tata ruang kota yang berkeadilan. Keempat, Mengembangkan pusat inovasi, seni budaya, dan pariwisata.
Kelima, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan ketertiban umum. Keenam, memperluas akses pelayanan bagi perempuan, anak, disabilitas, serta mendukung pemuda dan keluarga. Ketujuh, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.