Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba, fokus memperkuat basis data perpajakan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra Sumin di Makassar, Rabu, menyampaikan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan PK2KP, merupakan pilar penting dalam penguatan ekosistem kepatuhan berbasis data.
“Pengumpulan data lapangan seperti ini tidak hanya memperkuat basis data perpajakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat," ujarnya.
"KP2KP Masamba menunjukkan komitmennya dalam menjangkau wajib pajak secara langsung di wilayah-wilayah potensial seperti kawasan Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sekitar Pasar Bone-Bone, Luwu Utara,” lanjut Sumin.
Kegiatan KPDL mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-
11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
Proses KPDL dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu pengamatan, pelaksanaan di lapangan, pembuatan laporan, dan perekaman data.
Sementara Petugas KP2KP Masamba Diana Kusuma Dewi, mengatakan pihaknya mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan, kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak, serta memberikan penjelasan mengenai manfaat pajak.
Di sisi lain, petugas juga melakukan pengumpulan informasi terkait jenis usaha, sumber penghasilan, kepemilikan aset, dan biaya operasional usaha yang diperoleh
melalui wawancara langsung maupun observasi di lokasi.
Data yang berhasil dihimpun akan dimasukkan ke dalam sistem informasi perpajakan dan
digunakan oleh Account Representative (AR) sebagai dasar penyusunan strategi pembinaan
serta pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur dan efektif.

