Jakarta (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang, Jawa Tengah.
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00 atau Rp25,4 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
"Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebagai informasi, penyanderaan atau gijzeling merupakan tindakan menahan sementara kebebasan penunggak pajak yang memiliki utang besar dan tidak mau bayar, sebagai upaya paksa agar mereka segera melunasi kewajiban kepada negara.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Sdlengkapnya : Kanwil Pajak Semarang sandera penunggak pajak Rp25,4 miliar

