Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jumlah debitur yang diberi kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bertambah menjadi 15 debitur dari yang sebelumnya sebanyak 11 debitur.
“Sejauh ini sudah 15 karena ada pengembangan perusahaannya lagi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Budi menyampaikan pernyataan itu ketika dikonfirmasi mengenai jumlah debitur saat ini yang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI setelah KPK menerima penanganan perkara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, dia memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI masih terus berkembang karena setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik KPK akan didalami dan ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya
“Masih akan terus berkembang tentunya karena setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik KPK pasti akan didalami dan ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dalam konstruksi perkaranya pasti akan dicermati,” katanya.
Sebelumnya pada 23 Juni 2025, KPK mengumumkan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada tiga debitur dari OJK.
Lebih lanjut KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).