Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dirampingkan menjadi 29 OPD untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan reformasi birokrasi.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Rabu, mengatakan perampingan (OPD) lingkup Pemprov Sulbar menjadi 29 ditetapkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulbar.
Ia mengatakan, perampingan OPD lingkup Pemprov Sulbar sebagai langkah efisiensi pemerintahan Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga dalam rangka meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
Perampingan OPD tersebut sesuai Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulbar.
"Dengan perampingan ini maka OPD Sulbar tidak lagi gemuk namun akan langsing dan gesit, karena jika gemuk itu pemerintahan lebih akan berat melangkah," ujarnya.
Ia menyampaikan, efisiensi birokrasi akan akan menghilangkan jabatan yang tidak penting di tengah anggaran fiskal Sulbar tidak besar dan terbatas.
"Jabatan tidak penting dihapus dan OPD yang bersentuhan dan fungsinya sama digabung, seperti OPD yang membahas kereta api itu dihapus karena di Sulbar belum ada kereta api, begitu juga jembatan timbang maupun yang mengatur pelabuhan karena itu diatur pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan, pengisian jabatan OPD setelah perampingan tersebut akan dilakukan seleksi terbuka untuk melahirkan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mampu meningkatkan pelayanan publik di Sulbar.
Anggota DPRD Sulbar, Syamsul Samad mengatakan, Ranperda perampingan OPD Sulbar berdasarkan atas kajian yang cukup lama dan sesuai dengan visi misi Gubernur Sulbar untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Adapun, OPD yang dirampingkan dan digabungkan di antaranya:
1. Penggabungan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B dengan Dinas Kehutanan Tipe B menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan;
2. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B dengan Dinas Pariwisata Tipe A menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Pariwisata;
3. Penggabungan Dinas Transmigrasi Tipe A dengan Dinas Tenaga Kerja Tipe B menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;
4. Penggabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Perhubungan Tipe B menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan;
5. Penggabungan Dinas Sosial Tipe A, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe A menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
6. Penggabungan Dinas Kesehatan Tipe B dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
7. Penggabungan Badan Kepegawaian Tipe A dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan.

