Makassar (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Robert M Tacoy akhirnya menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Pinrang atas kasus 500 bebek curian yang ditadah tersangka Darman Dama alias Sammang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," papar Wakajati Sulsel dalam keterangannya, Sabtu
Menurutnya, setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, pihak korban dan tersangka telah dipertemukan sehingga diputuskan melalui RJ. "Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," papar Robert.
Setelah proses RJ tersebut disetujui, ia meminta Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara beserta jajarannya untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tuturnya menekankan kepada pemohon RJ.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pinrang mengajukan RJ saat ekspos secara virtual atas nama tersangka Darman Dama alias Sammang yang melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Hamzah bin H. Nanrang.
Peristiwa pencurian itu dilakukan Darman pada 13 Mei 2025. Berawal saat tersangka Darman berada di Kabupaten Sidrap ditawari bebek oleh Puang Usu, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk dijualnya.
Tersangka lalu menghubungi saksi Pandi menyiapkan mobil bak terbuka untuk mengangkut bebek tersebut pada sebuah kandang di Kabupaten Pinrang. Belakangan diketahui bebek ini merupakan milik korban Hamzah.
Malam harinya, tersangka bersama Puang Usu disusul saksi Pandi dengan mobil tiba di kandang bebek korban. Mereka menangkap sekitar 500 ekor bebek dan memindahkannya ke mobil.
Selanjutnya, bebek-bebek ini dibawa ke kandang tersangka di Kabupaten Sidrap. Tersangka tidak mengetahui bebek tersebut milik Hamzah. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp17,5 juta.
Adapun alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dibuktikan melalui pencarian di SIPP. Tersangka melaksanakan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II.
Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai. Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka serta tidak keberatan jika proses hukum terhadap tersangka dihentikan.
Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidrap. Memiliki seorang istri dan dua anak laki-laki berusia 16 tahun dan 11 tahun (masih sekolah. Penghasilannya sebagai peternak itik sebesar Rp110 ribu per hari.

