
Rutan Makassar berikan remisi kemerdekaan 190 narapidana

Makassar (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 190 narapidana di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025, Minggu.
"Tujuan remisi ini sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi, mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah di Makassar, Minggu.
Rincian jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025. Masing masing untuk RU I remisi satu bulan 81 orang, remisi dua bulan 37 orang, remisi tiga bulan 36 orang, dan remisi empat bulan satu orang. Total sebanyak 155 orang narapidana.
Selanjutnya untuk RU II, pemberian remisi satu bulan 16 orang, remisi dua bulan 11 orang, dan remisi tiga bulan delapan orang. Total 35 orang. Secara keseluruhan mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 190 orang.
Sedangkan rekapitulasi narapidana yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD) dan RD Denda I pada 17 Agustus 2025, jumlahnya bervariasi tiga hari sampai 90 hari. Laki-laki sebanyak 373 orang dan perempuan 21 orang, dengan jumlah 394 orang.
RD dan RD Denda II, Laki-Laki sebanyak 34 orang dan perempuan 2 orang, dengan jumlah 36 orang. Total keseluruhan yang mendapat Remisi Dasawarsa sebanyak 430 orang.
Terkait dengan pemberian remisi untuk narapidana sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 pasal 34A sebanyak 50 orang, dengan rincian kasus Korupsi 6 orang, dan kasus narkotika 44 orang.
Mengenai dengan penghuni Rutan Makassar tercacat sebanyak 2.199 orang atau melebihi kapasitas Rutan yakni 1.000 orang. Jumlah narapidana 531 orang, tahanan 1.823 orang dan bayi bawaan empat orang.
Rinciannya, Kasus pidana umum 799 orang, kasus korupsi 26 orang, narkotika 1.529 orang. Laki-laki 2.183 orang, perempuan 171 orang dengan total secara keseluruhan berjumlah 2.358 orang.
Jayadi menambahkan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan diselenggarakan Rutan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
