Logo Header Antaranews Makassar

KPK upayakan barang lelang dapat dibayar dengan mencicil

Selasa, 9 September 2025 08:12 WIB
Image Print
Petugas mengendarai sepeda motor milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang disita KPK di Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyita 22 kendaraan milik Immanuel Ebenezer terdiri dari 15 mobil dan tujuh sepeda motor terkait operasi tangkap tangan (OTT). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengupayakan barang sitaan yang dilelang dapat dibayar dengan skema cicilan melalui bank.

"Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), di antaranya Bank Mandiri," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).

Mungki menjelaskan upaya pembayaran dengan skema cicilan tersebut saat ini dalam proses penjajakan dengan pihak bank Himbara.

"Masih diskusi dengan pihak bank karena bank itu kan sangat hati-hati sekali ya, sangat prudent sekali. Jadi, kami harus hati-hati dalam aspek-aspek yang dibahas supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.

Ia mengatakan skema cicilan tersebut, misalnya pihak bank yang membayar lunas barang sitaan tersebut kepada negara, sedangkan pemenang lelang akan mencicil ke pihak bank.

"Hal itu menurut saya salah satu solusi supaya barang cepat laku. Jadi, karena misalnya Rp60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp30 miliar itu kan, kalau kaum mendang-mending kayak saya, kan berat sekali. Jadi, kalau lewat bank skema pembiayaannya, mungkin itu bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak lagi peserta lelang," katanya.

Terlebih, kata Mungki, saat ini KPK memandang ada fenomena barang sitaan yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, apartemen, dan lain sebagainya itu agak sulit laku.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK upayakan barang lelang dapat dibayar dengan skema cicilan



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026