Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menerangkan bahwa seragam sekolah gratis bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Secara gamblang, Zulkifly menyebut Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik.
"Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar," urainya menegaskan di Makassar, Sulsel, Kamis.
Pengalokasian ini, sambung Zulkifly, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.
Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025.
"Dalam aturan tersebut ditegaskan hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan," tambah Zulkifly
Lebih jauh, kata mantan Camat Ujung Pandang itu, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Point 1 huruf h, yang mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.
Kemudian dijelaskan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025.
"Pergeseran anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar dia.
Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025.
Dalam laporan itu disebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.
Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan perangkat daerah terkait.
Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, sehingga Zulkifly berharap pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
"Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu," jelasnya.

Sekda Makassar: Seragam sekolah gratis bersumber dari efisiensi belanja daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly. ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar
