Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menargetkan 70 persen aset bermasalah yang bersengketa dengan swasta bisa kembali dalam kurun waktu lima tahun.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Senin, mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan instansi aparat penegak hukum termasuk BPN dalam menangani aset-aset yang bersengketa tersebut.
"Kami target lima tahun kedepannya bisa 70 persen aset Kota Makassar kembali milik pemerintah," ujarnya.
Munafri Arifuddin mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat menetapkan aturan yang memperkuat perlindungan terhadap aset-aset pemerintah yang telah digunakan untuk kepentingan publik selama puluhan tahun.
Ia mengatakan beberapa fasilitas pemerintah yang banyak bersengketa yakni sekolah, kantor lurah dan kantor dinas.
"Ada fasilitas pemerintah seperti sekolah, kantor lurah, atau kantor Dinas yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun, harusnya tidak bisa lagi digugat. Entah ada sertifikat atau tidak, itu harus sudah jadi milik Pemerintah Kota," katanya.
Ia menyatakan kasus-kasus gugatan aset pemerintah sering kali muncul karena belum adanya legalitas formal, padahal secara historis dan fisik lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan publik dalam waktu lama.
"Aset seperti sekolah dan kantor pemerintah ini selalu jadi incaran karena luasannya besar dan letaknya strategis. Ini yang perlu pemerintah lindungi bersama," terangnya.
Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap memperkuat koordinasi lintas sektor bersama BPN dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan aset milik pemerintah benar-benar aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kolaborasi ini bukan hanya untuk Pemkot, tapi untuk masyarakat Kota Makassar. Kita ingin pastikan tidak ada lagi aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menggandeng pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar untuk menertibkan 24 aset pemerintah bermasalah khususnya yang diserobot oleh pihak swasta.

